Dokter Forensik Penyimpul Penyebab Kematian

15/9/2016 07:44
Dokter Forensik  Penyimpul Penyebab Kematian
(Saksi ahli toksikologi kimia Universitas Indonesia (UI), Dr. rer. nat. Budiawan dalam sidang dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. -- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

AHLI toksikologi tidak berwenang menyimpulkan penyebab kematian seseorang, tetapi sebatas mempelajari bagaimana suatu zat ada di dalam tubuh hingga berdampak ke jaringan organ dalam. Yang berwenang menentukan penyebab kematian seseorang saat proses penyelidikan ialah tim dokter forensik.

Hal itu disampaikan ahli toksikologi Universitas Indonesia Budiawan saat dihadirkan pihak terdakwa kasus kopi bersianida Jessica Kumala Wongso sebagai saksi pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin. “Apakah ahli toksikologi bisa menentukan cause of death (penyebab kematian) seseorang?” tanya kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. “Tidak punya otoritas. Hanya pada penilaian risiko,” jawab Budiawan.

Oto menanyakan itu terkait keterangan saksi ahli yang hadir dalam persidangan sebelumnya. Dalam persidangan beberapa kali dikatakan bahwa Wayan Mirna Salihin tewas akibat racun sianida.

Secara ilmiah, lanjut Budiawan, sianida yang masuk ke tubuh akan diserap membran sel untuk selanjutnya didistribusikan cairan darah saat proses metabolisme perubahan di tubuh. Dari situ, hasilnya berupa tiosianad. (DA/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya