Pemalsuan Surat Lahan Fasos Fasum Seret Wali Kota Jakbar

Putri Anisa Yuliani
14/9/2016 17:59
Pemalsuan Surat Lahan Fasos Fasum Seret Wali Kota Jakbar
(Ilustrasi---MI)

KASUS korupsi lahan hibah yang menjadi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyeret Wali Kota Jakarta Barat, Anas Efendi. Lahan tersebut diduga dipalsukan surat-surat kepemilikannya lalu dijual pada pihak lain.

Anas diperiksa atas kapasitasnya sebagai PNS yang meniti karir di wilayah Jakarta Selatan hingga menjabat wali kota pada tahun 2013. Ketua Tim Penyidik Pidana Khusus Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan Anas ditanya soal status lahan tersebut.

"Kami tanya dia tahu nggak itu lahan fasos fasum, karena dia lama kan di Pemkot Jaksel, 19 tahun. Dari Camat Cilandak sampai terakhir Wali Kota tahun 2013," kata Herlangga di kantornya, Rabu (14/9).

Dugaan korupsi tanah Pemprov DKI Jakarta di Grogol Utara muncul setelah terungkap ada orang yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB atas lahan itu dan menjualnya ke pihak lain.

Padahal, tanah seluas 2.975 meter persegi di Jalan Biduri Bulan RT 08 RW 01, Kelurahan Grogol Utara, Jakarta Selatan itu menjadi milik Pemprov DKI Jakarta setelah PT Permata Hijau menyerahkannya sebagai kewajiban fasos fasum pada tahun 1996.

IR diduga merekayasa girik tanah tersebut dan menyuap pegawai Panitia Pemeriksaan Tanah (P2T) BPN Wilayah Jakarta Selatan yang bernama AS untuk memperoleh sertifikat HGB pada 2014. IR dan AS yang kini bekerja di BPN Jakarta Pusat, ditetapkan menjadi tersangka.

Lahan itu kini telah di bawah penyitaan Kejari Jakarta Selatan. Herlangga mengatakan tak banyak yang bisa diketahui dari Anas sebab penerbitan sertifikat HGB lahan itu tidak bersentuhan dengan Pemkot Jakarta Selatan, dan hanya melibatkan Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya