Aktivitas Politik Saefullah dan Sylvana Murni tidak Bisa Ditindak

Erandhi Hutomo Saputra
13/9/2016 21:20
Aktivitas Politik Saefullah dan Sylvana Murni tidak Bisa Ditindak
(ANTARA)

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengaku tidak berbuat apa-apa untuk mengusut dan menindak dugaan pelanggaran netralitas pegawai negeri sipil (PNS) yang dilakukan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dan Deputi Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni terkait aktivitas politik keduanya jelang Pemilihan Kepala Daerah DKI 2017.

Wakil Ketua KASN Irham Dilmy menyebut, lemahnya aturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS menyebabkan pihaknya tidak bisa bertindak selain memberi imbauan dan peringatan.

Pasalnya, dalam PP 53/2010, PNS baru bisa ditindak jika berpihak pada pasangan calon yang telah resmi ditetapkan sebagai calon. Adapun terkait aktivitas politik keduanya saat ini belum resmi menjadi calon sehingga hal tersebut merupakan celah yang ada.
Sekali pun keduanya telah menjadi calon, KASN juga tidak bisa menindak karena pasti keduanya telah mengundurkan diri sebagai PNS sesuai syarat UU Pilkada sehingga tidak bisa dianggap sebagai objek hukum.

"Jadi hukum positif yang ada untuk asas netralitas PNS masih sangat lemah," ujar Irham saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Selasa (13/9).

Seperti diberitakan. Saefullah telah beberapa kali melakukan aktivitas politik yakni mengikuti uji kelayakan dan kepatutan cagub DKI yang dilakukan Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Gerindra, selain juga menghadiri deklarasi bakal calon oleh Yusril Ihza Mahendra. Adapun Sylviana juga mengikuti uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh Partai Gerindra.

Irham menambahkan, jika KASN menindak, PNS yang bersangkutan akan mudah untuk berkilah dan menyatakan jika yang dilakukannya bukan melanggar netralitas karena belum ada pasangan calon resmi yang ditetapkan oleh KPUD.

"Dari aspek legal formal tidak bisa diapa-apakan terhadap PNS dari PP 53,” tukasnya.

Untuk itu, KASN meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melakukan revisi terhadap PP 53/2010 yang dalam kenyataannya masih banyak celah yang bisa diakali oleh PNS.

"Perlu dipikirkan kembali oleh para pihak, harus melihat aspek yang terjadi sekarang," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Mimah Susanti meminta agar keduanya menjaga netralitas jelang Pilkada Februari mendatang. Mimah menambahkan, Bawaslu DKI sudah mendapatkan laporan terkait aktivitas politik Saefullah.

"Sejauh ini, ada pesan WhatsApp dan SMS yang kami terima, foto salah satu pejabat PNS yang melakukan kegiatan politik," ucap Mimah.

Namun demikian, Mimah menyatakan tidak bisa menindak sebelum adanya masa kampanye. Dalam UU Pilkada hanya mengatur bahwa Bawaslu boleh bertindak saat masa kampanye dimulai.
Mimah menyebut kasus seperti ini sebaga tergolong area abu-abu. Padahal, sesuai Pasal 9 Ayat (2) UU ASN itu menyebut pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

"Dia ikut deklarasi dukungan meski hari ini belum ada penetapan pasangan calon secara normatif dan admnistratif. Namun memang pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik," pungkasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya