Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIBUTUHKAN payung hukum untuk memperkuat kewenangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM). DPR mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang rencananya akan dimasukkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menegaskan BPOM perlu diberikan penguatan kewenangan dalam hal penyelidikan. Sebab, selama ini untuk melakukan penyelidikan, BPOM harus bersama kepolisian. Begitu juga dengan penggeledahan.
"BPOM selama ini menjadi pendamping kepolisian. Dalam RUU Pengawasan Obat dan Makanan, BPOM yang mengoordinasikan sehingga kepolisian mendampingi BPOM. Kalau sekarang kepolisian menemukan temuan, diberikan ke BPOM untuk dicek sampling-nya lalu dilakukan penggerebekan," terang Dede seusai rapat panitia kerja obat palsu dengan BPOM, kejaksaan, dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (13/9).
Menurut Dede, apabila BPOM diberikan kewenangan lebih kuat, harus juga memerhatikan anggaran dan infrastuktur. Sebab, penambahan kewenangan penyelidikan tentu membutuhkan kesiapan sumber daya manusia.
"Penguatan kewenangan BPOM kalau sampai penyidikan masih bisa, tapi untuk penangkapan rumah tahanannya mereka tidak punya. Penyitaan juga barang bukti mau taruh di mana? Tentu butuh penambahan anggaran," tutur anggota dewan dari Fraksi Demokrat itu.
Disebabkan pembuatan suatu RUU membutuhkan waktu lama, sementara penguatan BPOM mendesak mengingat maraknya peredaran obat dan vaksin palsu belakangan ini, DPR mendorong terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait penguatan fungsi BPOM.
Di tempat yang sama, Kepala BPOM Penny Lukito menyampaikan Perpres kewenangan penindakan yang diusulkan ialah pemberian sanksi adminitratif bagi pelaku kejahatan obat dan makanan seperti pembatalan izin edar, pencabutan sertifikat, dan peningkatan peran koordinasi dari BPOM sebagai penyelenggara pengawasan obat dan makanan.
"Ada pasal yang mengikat, instansi pemerintah wajib menindaklanjuti hasil pengawasan BPOM mengingat selama ini tindaklanjutnya rendah," tukas Penny.
Di sisi lain, Kepala Bareskrim Polri Ari Dono menyampaikan, kalau nantinya BPOM diberikan kewenangan penindakan, dia meminta kewenangan Polri dalam mengusut dan menindak kejahatan terhadap obat dan makanan tidak perlu dihapus.
"Karena sumber daya manusia di BPOM terbatas dikhawatirkan nanti tidak semua kasus tertangani," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut temuan tim gabungan antara Polri dan BPOM mengenai keberdaan obat palsu di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Kepala BPOM mengatakan saat ini pihaknya sudah meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menutup tujuh apotek rakyat di pasar tersebut pada 7 September 2016 yang sudah diproses projustisia.
"Soal apotek rakyat di wilayah DKI Jakarta, ada pelanggaran yang dilakukan mulai dari dokumen yang tidak sesuai persyaratan, temuan produk ilegal dan apotek tersebut dikelola bukan oleh tenaga kefarmasian yang berwenang," terang Penny.
Di samping itu, BPOM juga mengusulkan Kemenkes mencabut Peraturan Menteri Kesehatan No 284/Menkes/Per/III/2007 tentang Apotek Rakyat.
Sementara untuk Pemda, BPOM mengusulkan moratorium perizinan pendirian apotek rakyat dan operasi gabungan yang lebih intensif antara BPOM, Bareskrim, dan Pemda DKI. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved