DPRD DKI Godok Raperda Ruang Bawah Tanah

Selamat Saragih
13/9/2016 17:03
DPRD DKI Godok Raperda Ruang Bawah Tanah
(ANTARA)

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bawah tanah. Layaknya kota besar di dunia, mobilitas warga Ibu Kota nantinya akan terpusat di area ruang bawah tanah.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembahasan Raperda mengenai RTRW bawah tanah dibutuhan karena Jakarta sudah melakukan pemanfaatan ruang bawah tanah. “DKI Jakarta sudah saatnya memanfaatkan ruang bawah tanah untuk mengakomodir mobilitas warga. Terlebih, pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) sedang berjalan,” kata Prasetio, Selasa (13/9).

Area muka tanah DKI Jakarta seluas 660 kilometer persegi dengan jumlah penduduk 10,2 juta jiwa dinilai terlalu padat. Diungkapkannya sejumlah kota besar di dunia telah memanfaatkan ruang bawah tanah. Alhasil, mobilitas warga kini terpusat di area tersebut.

"Contoh Singapura. Aktivitas warga di permukaan sedikit dibandingkan ruang bawah tanah dengan MRT yang menjadi pusatnya," ungkapnya.

Prasetyo optimistis dengan dimulainya pembangunan MRT menjadi cikal bakal Jakarta sejajar dengan kota modern lainnya di dunia. Pemilik gedung yang bersedia terkoneksi dengan MRT juga akan mendapatkan kompensasi penambahan retribusi Koefisien Luas Bangunan (KLB).

"Kemacetan arus lalu lintas akan terurai karena aktivitas orang lebih banyak terpusat di ruang bawah tanah menggunakan moda transportasi massal MRT," tandasnya.

Ditargetkan raperda yang mengatur ruang bawah tanah akan rampung pada 2017. Sehingga, saat transportasi massal MRT resmi beroperasi, regulasi peraturan daerah ini sudah dapat diberlakukan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya