Wali Kota Jaksel Keluarkan SP3 untuk Warga Bukit Duri

Ilham Wibowo
13/9/2016 16:38
Wali Kota Jaksel Keluarkan SP3 untuk Warga Bukit Duri
(ANTARA)

PEMERINTAH Kota Administrasi Jakarta Selatan akan melanyangkan Surat Peringatan ketiga atau SP3 kepada warga di permukiman Bukit Duri, Jakarta Selatan. SP3 akan dilayangkan kepada warga, hari ini, Selasa (13/9).

Wali Kota Jaksel Tri Kurniadi meminta warga yang masih bertahan segera mengosongkan lokasi penertiban. Pembongkaran bangunan yang masuk dalam trase penertiban bertujuan untuk normalisasi Kali Ciliwung.

"Tetap kita bongkar, sudah kita sosialisasikan. Kalau (warga) sudah bubar langsung kita bongkar," kata Tri, Selasa (13/9).

Menurut Tri, banyak warga paham niat Pemprov. Warga berinisiatif membongkar sendiri bangunan rumah mereka. Tapi, tambah dia, ada sedikit warga yang masih ngotot bertahan.

Tri memastikan, penertiban jalan terus meski Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengimbau penggusuran ditunda. Menurutnya, selama tidak ada perintah resmi untuk dihentikan, ia menyebut SP3 akan diberikan serta disusul terbitnya Surat Perintah Bongkar (SPB) sehari setelahnya atau pada Rabu (14/9).

"Kan itu cuma imbauan. Lagi pula ini proyek pemerintah pusat dalam rangka pengendalian banjir. Kami hanya menjalankan," ucapnya.

Majelis hakim PN Jakpus meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dan Tri Kurniadi menghadiri proses mediasi sidang class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan.

Menurut Ketua Majelis Hakim Didik Riyono Putro, Ahok dan Tri mesti menghargai upaya hukum warga Bukit Duri.

"Mereka yang tidak setuju, ya dihargai juga kalau mereka menempuh jalur hukum, daripada mereka berbuat di luar hukum," kata Didik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, 6 September lalu.

Iyud, warga RT 06 menjelaskan, alasan warga menolak pindah, karena warga masih menunggu hasil sidang gugatan warga Bukit Duri kepada Pemprov DKI.

"Pemprov harus hormati kami, sidang masih berjalan jangan ada pembongkaran," kata Iyud, di RT 06/12 Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, 8 September lalu.

Ada sekitar 102 warga di RT 06 yang menggugat Pemprov DKI dengan gugatan menghentikan proyek normalisasi Kali Ciliwung dan tuntutan ganti rugi. Sampai hasil sidang gugatan belum diketuk, warga kekeuh tidak akan pindah.

Lebih lanjut, pria yang berprofesi sebagai tukang kayu itu pun enggan menjawab perihal adanya dugaan keterlibatan LSM atau kelompok tertentu yang menggerakan warga untuk ajukan gugatan. Namun, diketahui ada Sanggar Ciliwung di wilayah RT 06 yang mengadvokasi gugatan warga.

Rencananya Pemprov DKI akan merelokasi 341 bidang bangunan. Tepatnya di RW 10, 11, dan 12 Bukit Duri. SP 3 tetap diturunkan Pemkot Jakarta Selatan meski masih ada gugatan class action yang sedang berporses. Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menyatakan belum ada putusan yang bisa menunda penggusuran. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya