JAJARAN Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima pelaku pencurian uang para nasabah Bank BCA.
Komplotan pelaku yang dipimpin residivis berinisial E ini membeli kartu-kartu anjungan tunai mandiri (ATM) lengkap dengan nomor identifikasi pribadi (personal information number/PIN) dari sebuah website di jejaring sosial. Kartu-kartu ATM hasil penggandaan itulah yang digunakan untuk mencuri uang para nasabah.
Kepala Subdirektorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan pihaknya kini sedang menelusuri pelaku yang membuat dan menawarkan paket ATM-PIN tersebut melalui sebuah website.
"Yang membuat website tersebut diduga keberadaannya di luar negeri. Kami terus bekerja sama dengan para stakeholder lainnya. Bagaimana pihak-pihak di web ini sampai bisa membobol rekening," jelas Didik, kemarin.
Ia menjelaskan belum diketahui pasti cara membobol yang dilakukan oleh pengelola website tersebut. Pihak kepolisian bersama bank masih mempelajari cara-cara yang digunakan pelaku.
Selain E, petugas juga sudah menangkap empat pelaku lainnya, yakni W, A alias AG, MF, dan S. Untuk membeli paket ATM-PIN itu, pelaku E merogoh kocek sebesar US$300 sampai US$700 atau setara dengan Rp4 juta -- 9 juta.
Dari penelusuran petugas, pelaku E telah berhasil meraup uang dari tujuh orang nasabah Bank BCA dengan total kerugian mencapai Rp400 juta. Selain BCA, pelaku juga telah memegang kartu ATM dari bank besar lainnya.
Uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk membeli satu unit mobil Xenia dan keperluan keluarga. Selain itu, dengan menggunakan jasa pelaku lainnya, uang kejahatan tersebut digunakan untuk bermain valuta asing.
Dari laporan Kasus itu berhasil terungkap berkat adanya laporan dari BCA yang menyebutkan ada beberapa nasabah yang merasa uang milik mereka lenyap di rekening melalui penarikan di ATM.
"Korban merasa tidak menarik, tapi uang di rekening berkurang, bahkan saldonya mendekati habis. Dari hasil itu, tim BCA melakukan investigasi awal dan berkoordinasi dengan Resmob," jelasnya.
Dari hasil analisis bersama, sambung dia, diduga terjadi tindak pidana penggandaan kartu ATM atau skimming.
Menurut Didik, penyelidikan kasus ini dimulai pada Januari 2015 saat W dan E masih berstatus sebagai narapidana dan mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan di Jakarta. W mulanya mengetahui ada sebuah situs di jejaring sosial yang memperjualbelikan kartu ATM dengan PIN-nya. Pelaku diharuskan membayar sejumlah uang untuk dapat memperoleh kartu tersebut. (Beo/J-4)