Pemerintah Atasi Dampak Reklamasi

Nicky Aulia Widadio
10/9/2016 06:25
Pemerintah Atasi Dampak Reklamasi
(Grafis--MI/Caksono)

PEMERINTAH secara resmi memutuskan proyek reklamasi di Pulau G pantai utara Jakarta dilanjutkan. Keputusan mencabut moratorium reklamasi itu demi menjaga reputasi pemerintah dalam memberi peluang investasi.

Tak ayal lagi, semua aspek yang sempat dipersoalkan sebelumya pun dibenahi. “Iya, sudah kita putusin, kita putuskan dilanjutin,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di kantornya, Jakarta, kemarin.

Keputusan ini ditetapkan seusai pertemuan antara Menko Perekonomian dan perwakilan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Perusahaan Listrik Negara (PLN), Pertamina, SKK Migas, serta TNI Angkatan Laut.

Dalam pertemuan itu pula, hadir ahli dari Institut Teknogi Bandung untuk memberi contoh model rekayasa engineering yang bisa diupayakan.

Menurut Luhut, saat ini sudah tidak ada lagi masalah dalam proyek yang dibangun PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land, itu. Baik dari sisi hukum, lingkungan, maupun sarana listrik, kata dia, semua selesai. “Semua dampak yang ditakutkan dari aspek hukum, aspek lingkungan, aspek PLN, tidak ada masalah,” jelasnya.

Soal keberadaan nelayan di sekitar Pulau G, Luhut menyebut area pulau reklamasi tersebut bukan area tangkapan ikan yang baik. “Saya sudah tinjau, airnya kotor sekali, rasanya tidak mungkin ikan di sana bisa dikonsumsi,” ungkapnya.

Pemerintah, lanjut Luhut, akan konsisten dengan aturan yang melandasi proyek reklamasi itu, yakni Keppres Nomor 52 Tahun 1995, yakni wewenang dan tanggung jawab reklamasi ada pada Gubernur DKI Jakarta. Aturan tersebut dikeluarkan Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995.

Surat resmi pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta akan dikeluarkan dalam waktu dekat. “Ya, mungkin Selasa (13 September) atau Rabu (14 Septemer),” cetusnya.

Sebelumnya, pada 30 Juni 2016, Menteri Koordinator Bidang Kemari­timan yang saat itu dijabat Rizal Ramli memutuskan menghentikan proyek reklamasi Pulau G. Alasannya, kata Rizal, tim komite gabungan menemukan adanya pelanggaran berat pada reklamasi Pulau G.

Di masa moratorium, sejumlah perbaikan dilakukan. Untuk pembuang­an arus dari PLTU, Direktur Utama PLN Sofyan Basri mengaku kini tak ada masalah. “Water in take-nya kalau dipotong sedikit, dibuang ke sebelah kiri itu bisa selesai,” ujar Sofyan Basri seusai rapat di Kemenko Kemaritiman.

Untuk membuang arus panas tersebut, Sofyan menyebut akan dibuat dua pipa dengan diameter sekitar 2 meter.


Menyusul pulau lain

Terkait status pulau lain, Staf Khusus Menko Maritim dan Sumber Daya, Atmadji Sumarkidjo, mengatakan pihaknya saat ini masih akan fokus untuk keberlanjutan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Sebab, selama ini masalah Pulau G sarat politik. “Kita fokus Pulau G dulu karena (unsur) politiknya besar,” kata Atmadji.

Jika masalah Pulau G terselesaikan, pihaknya akan melanjutkan untuk rek­lamasi di pulau lainnya yang sempat dihentikan sementara, di antaranya Pulau C dan Pulau N. “Kita lihat Pulau G dulu. Baru nanti tinggal kita copy paste dengan (pulau) yang lain,” terangnya.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan proyek reklamasi 17 pulau di pantai utara Jakarta terus berjalan. Reklamasi hanya akan berlanjut bila setiap permasalahan di ranah teknis selesai diperbaiki.

“Kalau enggak ada masalah, ya kita lanjut,” kata Ahok di Pasar Kampung Duri, Jakarta Barat, kemarin.

Meski begitu, Ahok mengaku belum mendapat kabar tersebut. Jika benar reklamasi dilanjutkan, pasti ada surat legal yang masuk ke Pemerintah Provinsi DKI. “Namun, aku belum terima suratnya,” tandas Ahok. (X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya