Pemprov DKI akan Manfaatkan Tanah Sengketa

Yanurisa Ananta
09/9/2016 14:39
Pemprov DKI akan Manfaatkan Tanah Sengketa
()

PEMERINTAH Provinsi (pemprov) DKI Jakarta berencana akan meminjam sejumlah lahan yang bersengketa di wilayah Jakarta tahun depan. Masa peminjaman itu berlaku sampai keputusan sengketa lahan mengantongi keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah keputusan itu inkrah Pemprov DKI Jakarta akan bertanya kepada pemilik tanah apakah lahan yang dititipkan hendak dikembalikan atau dibeli Pemprov DKI Jakarta.

"Kami sudah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kalau ada tanah sengketa yang luas dan belum ada keputusan kita akan pinjam. Kalau keputusan tetap sudah keluar kami akan tanya kepada pemilik tanah mau kita bayar atau dikembalikan," ucap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam acara peresmian Pasar Kampung Duri, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (9/9).

Ahok mengatakan rencananya lahan itu akan digunakan sebagai lahan parkir atau lahan bangunan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pasar-pasar kaget yang tengah menjamur di Jakarta serta Pedagang Kaki Lima (PKL) bisa menempati lahan itu.

Untuk lahan yang memiliki luas lebih dari 5000 meter persegi rencananya akan dibuat rumah susun. Bila luas tanah tergolong lebih kecil dari itu hanya akan digunakan sebagai penitipan motor. Sementara, jika lahan itu dekat dengan pasar bisa digunakan untuk penitipan motor dan mobil.

"Ini akan terintegrasi dengan armada bis Transjakarta yang akan masuk kepelosok-pelosok. Selain murah, penggunaan Transjakarta akan mengurangi kemacetan," ujar Ahok.

Di tahun 2017 birokrasi dalam pengurusan sertifikat tanah juga akan dipermudah. Mulai tahun depan sertfikat hak milik rumah dengan hitungan harga di bawah Rp2 miliar bisa didapat hanya dengan menyerahkan uang sebesar Rp300 ribu. Awalnya, penyederhanaan ini direncanakan berlaku tahun ini, namun tertunda karena pihak BPN harus memutuskan biaya ukur yang kini dipatok Rp1 juta. Sertifikat hak milik rumah itu berlaku untuk kepemilikan tanah pertama kali.

Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan (BPHTB) yaitu pajak yang timbul akibat perolehan hak atas tanah maupun bangunan pribadi juga akan ditangguhkan selama tanah tidak dijual.

"Boleh nunggak atau tidak bayar dulu selama tidak dijual. Kalau dijual maka dihitung Nilai Jual Objek Pajaknya (NJOP) tahun waktu dia jual," jelas Ahok.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya