Wagub DKI Sesalkan Keputusan PN Jakarta Pusat

Selamat Saragih
09/9/2016 14:10
Wagub DKI Sesalkan Keputusan PN Jakarta Pusat
(Antara/Rosa Panggabean)

WAKIL Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyesalkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyatakan Pemprov DKI harus menghentikan sementara penertiban bangunan di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan.

“Ini sebetulnya proyek pemerintah pusat melalui Badan Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BWSCC). Yaitu untuk bikin sodetan. Untuk masalah penertiban itu, kita (Pemprov DKI). Lha masa kita terhenti hanya gara-gara seperti itu?” kata Djarot Saiful Hidayat, di Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (9/9).

Menurut dia, sangat disayangkan pembangunan Sodetan Kali Ciliwung yang sudah mencapai 75% harus dihentikan sementara. Sedangkan keberadaan sodetan sudah sangat mendesak untuk mengurangi banjir di kawasan yang ada di sepanjang Kali Ciliwung.

“Masa menghentikan suatu program yang sudah 75 persen selesai? Tinggal itu (Bukit Duri) doang. Masa kita mau mengalah sama mereka,” ujarnya.

Diharapkan, PN Jakarta Pusat tidak menyandera kepentingan warga Jakarta secara keseluruhan. Khususnya warga yang terkena banjir akibat meluapnya kali Ciliwung.

“Ngomong saja ke pihak pengadilan, kita bisa gugat juga. Masa dia menyandera. Gara-gara dia, kemudian ini berhenti. Yang benar saja. Jadi sekali lagi, ini untuk kepentingan siapa? Untuk kepentingan orang banyaklho,” tegasnya.

Pada Selasa (6/9), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menghadiri proses mediasi sidang class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan. Keduanya merupakan pemberi kuasa penertiban kawasan Bukit Duri.

Menurut Ketua Majelis Hakim Didik Riyono Putro, Ahok dan Tri mesti menghargai upaya hukum warga Bukit Duri. Ia mengimbau, tergugat yang pada sidang kali ini diwakili kuasa hukumnya, Firman Candra, agar menghentikan sementara upaya penertiban kawasan Bukit Duri. Menurut Didik, pertimbangan ini lantaran penggugat telah menempuh upaya hukum yang sah.

"Kami mengimbau tergugat menahan diri dulu. Ini sudah diproses secara hukum. Jangan main kekuasaan, tunjukkan kalau benar itu benar," kata Didik. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya