Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEMPADAN sungai perlu ruang terbuka yang cukup untuk menampung aliran air bila terjadi curah hujan tinggi. Badan sungai hilang lantaran pembangunan. Pemukiman dinilai perlu direlokasi.
"Satu-satunya cara yang harus dilakukan adalah membongkar badan sungai yang hilang," kata pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna, Jumat (9/9)
Pemetaan kondisi perubahan alam terkait penyempitan aliran sungai perlu dilakukan. Selain itu, penyebab luapan air sungai sudah diketahui.
Yayat mencontohkan, penyempitan aliran sungai seperti terjadi di Kali Krukut, Jakarta Selatan. Menurutnya, Daerah Aliran Sungai (DAS) kali tersebut kondisinya kian memprihatinkan.
"Selain pemukiman, di Kali Krukut sendiri ada pengembang di situ ada retention water yang tertutup, semacam tandon, yang sekarang ditutup untuk jalan kendaraan masuk ke apartemen," kata Yayat.
Yayat mempertanyakan efektifitas tandon air tesebut untuk meminimalisasi luapan air Kali Krukut. Terlebih, kata dia, dalam aturan mengatakan jika aliran sungai tidak boleh dibuat tertutup.
"Aturannya kan tidak boleh ditutup, tapi sekarang ditutup. Mesti ditinjau kembali," ucapnya.
Yayat mengatakan, pemerintah punya aturan soal pemanfaatan sungai. Bila sungai bertanggul, bangunan harus berdiri dengan rentang jarak 3 meter dari bantaran sungai. Sementara sungai tanpa tanggul, bangunan mesti memiliki rentang 10 meter.
"Kali Krukut ada tanggulnya atau tidak, yang ada kan tembok pemukiman. Untuk itu, makanya harus dipegang dulu acuan hukumnya," kata Yayat.
Menurut Yayat, tanggul sungai ada secara alami maupun buatan dengan menggunakan sheet pile yang ditanam. Besar resapan air perlu dihitung. Bila resapan yang hilang semakin banyak, maka rentang sungai wajib untuk diperlebar
"Berapa Kali Krukut harus dilebarkan, 5 atau 20 meter, kan harus diukur. Kita hitung dulu, apakah 20 meter itu suatu kajian terkait hitungan volume air yang kemungkinan bisa ditampung pada saat puncak curah ujan terjadi," kata Yayat.
Menurut Yayat, bila kondisi alam sudah tidak memungkinkan lagi untuk menyerap air, pemerintah perlu melakukan terobosan. Hal ini dilakukan agar kawasan ibu kota terbebas dari bencana banjir.
"Kemungkinan besar akan berhadapan dengan masalah ganti rugi," kata Yayat. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved