Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta diminta adil menertibkan bangunan di bantaran Kali Krukut, Kemang, Jakarta Selatan. Warga berjanji tidak akan melakukan perlawanan jika Pemerintah DKI juga membongkar Apartemen Kemang Village yang dituding berdiri di bibir Kali Krukut.
Daryono, 50, warga Cipete Utara, RT 02 RW 06, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengatakan pihaknya sudah lama mengetahui ada rencana normalisasi Kali Krukut.
Dia mengatakan, warga tidak akan menolak pembangunan. Sebab setiap hujan datang, kawasan Cipete Utara kerap terendam luapan aliran sungai.
Tapi warga punya syarat. Jangan hanya bangunan warga yang dibongkar, semua rumah mewah, apartemen dan mal yang berjejer di sempadan aliran Kali Krukut juga harus dibongkar.
Warga juga minta penggantian lahan dan bangunan dengan harga yang sesuai untuk membeli tanah di lokasi lain. Sebab warga memiliki sertifikat yang sah.
"Kami punya sertifikat tanah. Berarti pemilik sah. Warga mau direlokasi bila dilakukan penggantian tanah dan bangunan sesuai harga pasaran," kata Daryono, Kamis (8/9)
Menurut Daryono, warga Cipete Utara menolak direlokasi ke rumah susun (rusun). Selain pemilik lahan yang sah, kata dia, rusun akan membuat warga Cipete menjadi sengsara.
"Kita punya rumah loh, punya tanah, punya sertifikat, bayar PBB, bayar listrik, bayar semuanya. Gantinya, kita harus punya tanah lagi, punya tempat tinggal lagi. Jangan sampai menyengsarakan orang, malah tambah masalah nanti," ujarnya.
Daryono berharap, Pemerintah DKI Jakarta adil ketika melakukan kajian pemanfaatan aliran sungai. Menurutnya, Pemerintah jangan hanya berani terhadap warga kecil.
"Rumah mewah di Kemang lalu Apartemen Lippo juga harus kena (pembongkaran). Mereka juga bangunannya nempel di Kali Krukut. Kalau mereka mau dibongkar, pasti yang kecil ikut," ujar Daryono.
Kepala Dinas Tata Air DKI Teguh Hendarwan mengatakan pihaknya sedang mendata bangunan di wilayah Kemang yang melanggar zonasi. Bangunan yang terbukti melanggar aturan akan dibongkar. Namun, sebelum dibongkar, pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada pemilik bangunan.
Teguh belum bisa membeberkan bangunan mana yang sudah ketahuan melanggar aturan. Namun dipastikan, bangunan yang berdiri kurang dari 20 meter dari bibir Kali Krukut di sepanjang Jalan Kemang Selatan XII sampai Petogogan bakal dibongkar.
Pembongkaran sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Aturan itu menyebut bibir sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun. Sempadan sungai milik negara. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved