Pemprov DKI Kesulitan Berantas Peredaran Obat Bermasalah

Damar Iradat
08/9/2016 14:15
Pemprov DKI Kesulitan Berantas Peredaran Obat Bermasalah
(Antara/Rosa Panggabean)

DALAM beberapa bulan terakhir, masyarakat Jakarta diresahkan dengan maraknya peredaran obat-obatan kedaluwarsa dan vaksin palsu, beberapa waktu lalu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini, Dinas Kesehatan mengakui peredaran obat-obatan tersebut sulit dihindari. Kasus peredaran obat kedaluwarsa maupun palsu juga dinilai sebagai kasus yang rumit ditangani.

"Ini bukan kasus kecil," ungkap Kadinkes DKI Jakarta Koesmedi Priharto usai merazia sejumlah toko obat di Pasar Pramuka, Rabu (7/9).

Koesmedi mengatakan, meski pihak berwenang telah menutup toko-toko yang menjual obat-obat palsu maupun kedaluwarsa, namun, jika pabriknya masih belum dapat ditutup, peredaran akan tetap ada. Oleh karena itu, pemerintah harus tetap siaga melindungi masyarakat.

Ia juga mengatakan, sejauh ini, titik-titik rawan peredaran obat kedaluwarsa maupun palsu masih banyak menyebar di wilayah Ibu Kota. Tapi, Koesmedi enggan membeberkan, demi kepentingan penyelidikan lebih dalam.

"Tapi, masih kita telusuri siapa orangnya yang ada di sana. Ini bukan hanya obat, tapi juga kosmetik (palsu)," ungkap dia.

Maraknya peredaran obat kedaluwarsa secara langsung merugikan masyarakat. Namun, masyarakat juga dituntut untuk pintar memilah obat-obatan yang akan dikonsumsinya.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan obat-obatan sebetulnya merupakan racun jika tidak digunakan dengan indikasi dan dosis yang tepat. Masyarakat pun harus melihat dengan cermat KIK (kemasan, izin edar, dan kedaluwarsa).

"Apakah kemasan meragukan, kemudian lihat apakah ada izin BPOM atau tidak, kemudian cek tanggal kedaluwarsa," tegas Dewi.

Tidak hanya itu, masyarakat juga diimbau untuk pergi ke dokter, puskesmas, atau klinik jika sakit. Kalaupun tidak memiliki biaya berobat ke dokter, setidaknya datangi apotek terpercaya untuk membeli obat.

Dewi menambahkan, dalam pengawasan peredaran obat sebetulnya bisa dilakukan lewat tiga lapisan, yakni pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat. Masyarakat bisa mengadukan ke BPOM jika menemukan ada obat yang tidak sesuai.

"(Laporan) akan ditindaklanjuti oleh BPOM, polisi, dan Dinas Kesehatan," tuturnya. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya