Foke tidak Masuk Daftar Saksi Kasus Sanusi

Erandhi Hutomo Saputra
07/9/2016 18:50
Foke tidak Masuk Daftar Saksi Kasus Sanusi
(ANTARA)

PERMINTAAN Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar pendahulunya Fauzi Bowo juga ikut diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus suap reklamasi bertepuk sebelah tangan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus itu, Ronald Worotikan, mengatakan, Foke--sapaan Fauzi Bowo--tidak masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa mantan anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, tersebut.

"Kalau perkara suap ini, (Foke) tidak jadi saksi dalam berkas," ujar Ronald di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/9).

Ronald menjelaskan, tidak dimasukkannya Foke sebagai saksi karena keterlibatan Foke seperti yang disampaikan Ahok yakni berkaitan dengan izin prinsip reklamasi.

Sedangkan kasus yang tengah dibuktikan jaksa ialah terkait upaya suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja kepada Sanusi sebesar Rp2 miliar untuk menghapus tambahan kontribusi 15%.

"Kita kan fokusnya suap, karena ada penerimaan dari Sanusi. Sebenarnya izin ini hanya jadi latar belakang dari suap saja. Makanya dari penyidikan Foke tidak dijadikan saksi," jelas Ronald.

Meski demikian, Ronald menyatakan KPK tidak menutup peluang untuk melakukan penyelidikan dalam keluarnya izin prinsip reklamasi di era Foke, yang menurut Ahok, merupakan bentuk korupsi karena tidak mencantumkan tambahan kontribusi meski sebelumnya telah ada contoh pada 1997.

"Bisa saja mungkin nanti ada penyelidikan baru," tukasnya

Fakta persidangan yang disampaikan Ahok itu, imbuh Ronald, akan disampaikan pada pimpinan KPK setelah kasus Sanusi mendapatkan vonis majelis hakim.

"Kalau sidangnya sudah putus nanti kita membahas masalah yang disebut Ahok (dengan pimpinan KPK)," tutup Ronald. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya