Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Polda Metro Jaya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta merazia sejumlah toko obat di Pasar Pramuka. Dari razia, setidaknya enam toko obat yang ditutup sementara.
"Kami razia 10 toko, tapi yang ditutup enam, termasuk satu toko yang dipasang garis polisi," ungkap Kepala Dinkes DKI Koesmedi Priharto di Pasar Pramuka, Jakarta, Rabu (7/9).
Koesmedi menambahkan, razia yang dilakukan kali ini merupakan hasil keputusan rapat Pemprov DKI dengan BPOM dan kepolisian beberapa waktu lalu. Sebelum razia, ia menyebut, BPOM telah menyelidiki toko-toko yang dituju, dan hasilnya, setelah dirazia terbukti toko itu bermasalah.
Pemprov DKI, lanjut dia, juga telah memperingatkan semua kios apotek rakyat di bawah naungan PD Pasar Jaya untuk tidak menjual obat-obatan ilegal maupun kedaluwarsa. Tidak hanya itu, pihak rumah sakit, apotek, serta dokter praktik juga terus diimbau agar menyediakan obat lewat jalur yang telah ditentukan.
Kepala BPOM DKI Dewi Prawitasari menjelaskan, seluruh toko yang ditutup sementara sudah masuk dalam tahap tidak patuh kepada aturan. Beberapa pelanggaran dilakukan mereka.
Pelanggaran para pemilik toko, kata dia, antara lain, menjual obat keras tanpa resep dokter, menjual narkotik psikotropika, dan menjual obat-obatan tertentu yang disalahgunakan.
"Apotek rakyat itu tidak boleh menyediakan, menjual, dan melayani resep atau tanpa resep psikotropik dan obat-obatan tertentu, tapi mereka melanggar," tegas Dewi.
Sementara itu, Kanit II Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Wahyu Nugroho menjelaskan, usai merazia sejumlah toko, polisi masih akan mendalami barang bukti yang disita. Setidaknya, ada 24 kardus berisi obat-obatan yang dibawa penyidik.
Dari 24 kardus itu, polisi menemukan obat yang masa kedaluwarsanya sudah habis maupun yang telah diganti. Terkait temuan tersebut, penyidik masih belum dapat menyimpulkan kasusnya, pemilik toko juga masih akan dimintai keterangan lebih lanjut.
"Indikasinya (kesalahan pemilik toko obat), mereka masih menyimpan obat-obat kedaluwarsa di toko," ujar dia.
Razia di Pasar Pramuka merupakan tindak lanjut kasus peredaran obat kedaluwarsa. Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar perdagangan obat kedaluwarsa di kawasan Jalan Kayu Manis, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, dan Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan, dalam pembongkaran kasus ini, pelaku berinisial M menyimpan obat kedaluwarsa dan selanjutnya menghapus dan mengubah tanggal kedaluwarsa untuk diperdagangkan kembali. Saat menghapus tanggal dan tahun kedaluwarsa, M tidak dibantu siapa pun.
Dia menghapus tanggal dan tahun pada kemasan obat menggunakan nail polish remover dan cotton bud, selanjutnya obat dikirim ke Toko Mawar Guci di Pasar Pramuka yang dikelolannya.
Tersangka M diketahui sudah cukup lama menjual obat di Pasar Pramuka, sekitar 10 tahun. Namun, indikasi jual beli obat kedaluwarsa baru diketahui belakangan. Sebelum kasus terkuak, semua aktivitas dagang terlihat normal.
Dalam kasus ini, polisi menemukan barang bukti 1.963 strip obat kedaluwarsa berbaga merek, 49 botol obat cair kedaluwarsa berbagai jenis dan merek, 24 karung obat kedaluwarsa berbagai macam dan merek, 122 strip obat kedaluwarsa berbagai macam dan jenis yang telah dihapus dan diganti tahunnya, tiga botol nail polish remover dan cotton bud.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Pelaku juga terjerat UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. (MTVN/OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved