Obat Palsu Beredar Luas

Akmal Fauzi
07/9/2016 09:20
Obat Palsu Beredar Luas
(MI/Galih Pradipta)

BELUM tuntas kasus vaksin palsu yang mengejutkan masyarakat luas, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) kini mengungkap kasus peredaran obat palsu. Sebanyak 42 juta butir dari berbagai jenis obat ditemukan dari lima gudang produksi di Balaraja, Banten, Jumat (2/9).

Obat palsu itu diduga sudah tersebar ke seluruh wilayah di Indonesia. Tim gabungan berhasil mengungkap kasus tersebut setelah menyelidiki selama delapan bulan. Selain obat palsu, tim menemukan tempat produksi obat tidak berizin edar di gudang yang sama.

"Kami sita lima gudang besar dengan pemilik yang diduga sama. Kasus masih kami kembangkan sudah diperiksa 15 saksi. Belum ada tersangka," kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Antam Novambar di Jakarta, Selasa (6/9).

Dari gudang itu ditemukan alat produksi obat ilegal, seperti mixer, mesin pencetak tablet, dan mesin striping. Ada pula bahan baku obat, produk rumahan, bahan kemasan, serta obat tradisional. Diperkirakan, semua barang bukti senilai Rp30 miliar.


Timbulkan halusinasi

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan POM Penny K Lukito mengatakan operasi kali ini merupakan pengembangan dari temuan peredaran obat jenis carnophen yang bisa menimbulkan halusinasi. Obat itu, tambah Penny, pada dasarnya sudah dicabut izin edarnya pada 2013.

"Temuan terbanyak di Kalimantan lalu kami kembangkan dan dapat 42.840.000 butir," ujarnya.

Modus kejahatan yang dilakukan ialah memproduksi obat yang sudah dibatalkan izin edar, memalsukan obat yang telah memiliki izin edar, serta mencampur bahan kimia obat dalam obat tradisional. Tindakan itu, lanjut Penny, melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun serta denda Rp1,5 miliar.

"Ini semua obat yang dikonsumsi anak-anak, remaja, dan dewasa. Ini kejahatan sistematis, terkait masa depan bangsa," Penny menegaskan.

Di Bangka Belitung, Satuan Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Senin (5/9), berhasil menyita ratusan ribu butir pil Somadryl dan Tramadol di sebuah toko kelontong di Jalan Damai Kabupaten Bangka Selatan.

Melihat fakta itu, Antam Novambar mengatakan pihaknya bersama Badan POM baru menangkap hulunya, sedangkan peredaran di hilirnya masih ditelusuri sambil mencari aktor intelektualnya.

Efek halusinasi yang ditimbulkan obat tersebut, lanjutnya, jika dikonsumsi berlebihan oleh generasi muda berimbas terhadap maraknya kriminalitas. "Saya dapat laporan dari kapolda soal banyak kekerasan, perkelahian, dan penusukan itu ya karena tersangkanya minum pil-pil ini," tambahnya.

Saat dihubungi secara terpisah, Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang mengatakan semua jenis obat yang dipalsukan itu merupakan obat keras dan membelinya pun harus dengan resep dokter. (Ind/RF/AD/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya