1.522 Pelanggar Ditilang Selama 5 Hari Ganjil Genap

Riyan Ferdianto
06/9/2016 14:12
1.522 Pelanggar Ditilang Selama 5 Hari Ganjil Genap
(MI/Arya Manggala)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan sistem genap ganjil di sejumlah ruas jalan protokol. Sejak 30 Agustus hingga 5 September 2016, Polda Metro Jaya mencatat ada ribuan pengemudi yang melanggar sistem itu.

"Masih saja ada pelanggaran, jumlahnya mencapai 1.522. Menindak SIM 1.043 dan STNK 478," ujar Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto di Polda Metro Jaya, Selasa (6/9).

Tiap hari pengemudi yang melanggar sistem ganjil genap cenderung menurun. Pada Senin (5/9) ada 174 pelanggaran.

"Total pada 5 September, pagi dan sore ada 174 penindakan. Penindakan 174 itu didapat dari satuan Subdin Gakkum 79, Satuan Patwal 23, Satuan Gatur 55, dan Satuan PJR 17. Jadi total 174 penindakan," ujar Budiyanto.

Penindakan dilakukan dengan menyita SIM dan STNK. SIM yang ditahan sebanyak 108, dan STNK sebanyak 66.

Meski demikian, pelanggaran di hari kelima menunjukkan penurunan 30% dibandingkan hari keempat. Total pelanggaran selama lima hari diberlakukan sistem ganjil genap adalah 1.522.

Selain petugas kepolisian, personel Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga dilibatkan untuk membantu kelancaran penertiban sistem ganjil-genap.

Pada 30 Agustus 2016, petugas mulai memberlakukan sanksi kepada pengendara yang membandel. Pelanggar dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu.

Aturan ganjil-genap berlaku untuk semua pengendara. Namun, ada beberapa kendaraan yang tidak kena kebijakan ganjil-genap, yaitu angkutan umum pelat kuning, pemadam kebakaran, ambulans, kepolisian, mobil menteri, mobil wakil presiden dan presiden, serta angkutan barang tertentu yang terkena dispensasi.

Kebijakan ganjil-genap diberlakukan di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Gatot Subroto. Kebijakan ini untuk menggantikan penerapan 3 in 1 yang dinilai sarat dengan masalah sosial.

Pelat ganjil atau genap ditentukan berdasarkan satu angka terakhir pada nomor kendaraan. Pembatasan ganjil genap berlaku setiap Senin sampai Jumat mulai pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya