Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pasalnya, Ahok tidak berkoordinasi lebih dahulu sebelum mengajukan permohonan uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pilkada terkait cuti kampanye.
"Tidak etis (kepala daerah) uji materi tanpa koordinasi dengan pemerintah," kata Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (5/9).
Menurut dia, hal itu berkaitan dengan sumpah jabatan yang dibacakan Ahok saat dilantik. Tiap kepala negara, dalam sumpahnya, dituntut dapat menjalankan undang-undang saat melaksanakan tugas.
Widodo menerangkan, seharusnya Ahok membahas dengan Pemerintah lebih dulu soal masalah cuti kampanye ini. Terlebih, pada Pilkada 2012, Ahok juga meminta Fauzi Bowo, gubernur kala itu, untuk cuti kampanye.
"Pemohon (Ahok) tidak konsisten," jelas Widodo yang memberikan keterangan selaku perwakilan pemerintah.
Dia menambahkan, sejatinya tiap warga negara yang ingin jadi abdi negara, sebagai kepala daerah, harus memenuhi aturan. "
(Lakukan) tanpa harus menganulir aturan yang ada," pungkas dia.
Ahok mengajukan uji materi karena tidak mau dipaksa cuti selama masa kampanye. Ia mengaku hanya ingin memegang teguh kontrak kerja kepada masyarakat Jakarta. Ia tidak mau waktu berbulan-bulan yang digunakan berkampanye justru menghambat pekerjaannya sebagai pemimpin Ibu Kota.
Mantan Bupati Belitung Timur itu lebih memilih mengawal pembahasan RAPBD 2017 bersama DPRD. Sebab, tidak semua PNS berani mengatakan tidak di depan DPRD ketika pembahasan terjadi. Ia tidak mau menjalankan APBD yang tak melibatkan dirinya dalam pembahasan.
MK sudah aktif menggelar sidang uji materi yang diajukan Ahok. Ahok pun mengikuti langsung persidangan. Dia ingin petahana diberi pilihan antara cuti untuk kampanye atau tidak cuti dengan risiko tidak boleh berkampanye. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved