Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH menginventarisasi para penunggak pajak, Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Provinsi DKI Jakarta memasang stiker pemberitahuan utang pajak, Senin, (5/9). Pemasangan stiker dilakukan sebagai upaya agar wajib pajak (WP) melunasi kewajibannya.
Salah satu wilayah yang disasar, Senin (5/9) ialah kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Pemasang an stiker dilakukan di beberapa unit usaha di pusat perbelanjaan di Plaza Senayan dan Senayan City. Para pelanggar
ialah mereka yang tidak membayar pajak tahunan serta melunasi setoran masa kosong.
Di Plaza Senayan, dua restoran ditempeli stiker berukuran 1x1,5 meter. Sementara itu, di Senayan City ada tiga unit usaha, yakni restoran dan wahana bermain anak.
Kepala Bidang Pengendalian Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Elvariansah menjelaskan pemasangan stiker penunggak pajak dilakukan karena para wajib pajak tidak mengindahkan surat teguran yang dilayangkan sebelumnya.
“Kami sudah mengirimkan surat, tetapi tidak digubris. Sebagai shock therapy kami pasang stiker ini,” ungkapnya. Restoran Sari Ratu menjadi salah satu restoran yang ditempeli stiker di Plaza Senayan. Tempat tersebut kedapatan menunggak pajak sejak 2015 serta tidak membayar setoran masa kosong sejak Maret 2016.
“Ini masuk pajak restoran. Ada dua pelanggaran yang dilakukan. Sejak 2015, menunggak pajak, serta setoran masa kosong yang harusnya dibayar per bulan, itu tidak di bayarkan sejak Maret 2016,” kata Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Adhi Wirananda.
Ia menambahkan, sebelum menempelkan stiker, pihaknya terlebih dahulu sudah melayangkan pemberitahuan. “Wajib pajak sudah diberitahu sesuai Ingub Nomor 105 Tahun 2016 dan Ingub Nomor 115 Tahun 2016. Sejak pemberitahuan, bahkan wajib pajaknya sudah datang bilang mau bayar, cuma belum ada laporan pembayaran yang masuk,” jelasnya.
Selama proses penempelan stiker, tidak ada perlawanan yang dilakukan pemilik tempat usaha tersebut. Mereka juga tidak mau berkomentar saat ditanya mengenai tunggakan pajak tersebut.
Adi, salah satu pengelola di Plaza Senayan, mengatakan pihak pengelola akan kooperatif membantu Pemprov DKI ihwal tunggakan pajak dari tempat usaha yang berada di Plaza Senayan. “Kami pengelola tentunya hanya bisa bantu, nanti disampaikan ke penyewa tempat,” ujarnya.
Rp13 miliar
Khusus untuk Jakarta Pusat, kata Adhi, ada 57 wajib pajak yang belum melunasi kewajiban mereka. Selain di dua tempat tersebut, penunggak lainnya tersebar di berbagai tempat, di antaranya di pusat grosir Tanah
Abang, Lapangan Tembak Senayan, Teras Benhil, dan Sarinah.
Adapun para wajib pajak itu belum melunasi kewajiban mereka lebih dari satu tahun. “Sebanyak 13 di antaranya berupa pajak tahunan yang belum dibayar, sisanya setoran masa kosong yang dibayarkan per bulannya. Kalau ditotal, yang 13 wajib pajak itu saja sekitar Rp13 miliar,” tuturnya.
Para wajib pajak yang tempat usahanya ditempeli stiker, diberi waktu 10 hari untuk melakukan pelunasan. Jika tidak, sanksi penyegelan sudah menanti. “Surat izinnya akan kami cabut dan akan kami segel,” tegasnya. (J-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved