Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta segera melakukan perubahan terhadap status Badan Pengelola Taman Hiburan Rakyat (BP THR) Lokasari sesuai Permendagri No 3/1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah.
Dalam Pasal 2 Permendagri itu disebutkan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah berupa Perusahaan Daerah (PD) atau Persereon Terbatas (PT). "Jadi sesuai Permendagri, tidak boleh ada lagi Badan Pengelola yang mengurusi aset daerah. Seluruh BUMD harus berbentuk PD atau PT," kata Raya Siahaan, Kepala BP THR Lokasari, Senin (5/9).
Raya menambahkan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta juga telah melakukan audit menyeluruh. Dari hasil audit itu ada tiga rekomendasinya. Pertama, aset BP THR Lokasari dilimpahkan ke BUMD DKI lainnya. Kedua, aset BP THR Lokasari diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Opsi ketiga, didirikan BUMD baru. "Kami hingga saat ini masih menunggu keputusan atas hasil rekomendasi," ujarnya.
Raya menjelaskan, meskipun kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disetorkan sedikit, tetapi setiap tahunnya selalu meningkat. Tahun lalu, tercatat PAD mencapai Rp918,8 juta. Tahun ini, diperkirakan PAD mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
"Memang kontribusi PAD yang disumbangkan kecil. Karena alat produksi yang dikelola BP THR Lokasari sedikit yakni gelanggang olahraga, parkir, beberapa blok ruko dan UKM plaza terbuka," jelasnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved