Pemasangan Stiker Utang Pajak Dinilai Tidak Efektif

Selamat Saragih
05/9/2016 17:18
Pemasangan Stiker Utang Pajak Dinilai Tidak Efektif
(ANTARA)

DINAS Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta mulai Senin (5/9) memasang stiker berisi pemberitahuan utang pajak. Namun Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, meragukan kebijakan pemasangan stiker itu akan efektif.

Djarot masih belum yakin cara itu ampuh untuk menagih para penunggak pajak. Apalagi cukup banyak juga wajib pajak memiliki utang tunggakan pajak dalam jumlah besar.

"Tapi kalau perlu yang gede-gede jangan cuma stiker doang, kasih spanduk. Tapi bagi penunggak yang kecil-kecil baru kasih stiker, enggak apa-apa untuk tujuannya ngingetin, sambil ngetuk sebagai warga negara yang baik harus taat bayar pajak," kata Djarot, di Balai Kota DKI, Senin (5/9).

Djarot mengungkapkan, efektif tidaknya pemasangan stiker belum dapat dirasakan dalam waktu dekat ini. "Efektivitasnya kita lihat nanti," ujar Djarot.

Namun, lanjutnya, jika tetap bandel, Pemprov DKI akan memanggil penunggak pajak. Kalau masih tidak menggubris, Pemprov DKI akan mencabut izin usahanya. "Kita panggil dia, kita ngomong, ya kalau perlu kita cabut izinnya," kata Djarot.

DPP DKI Jakarta terpaksa melakukan imbauan lewat stiker kepada penunggak pajak setelah lima hari tidak menerima tanggapan pascapemberitahuan melalui surat. Pemasangan informasi pemberitahuan hutang pajak dilakukan di daerah Senayan, Jakarta Pusat. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya