Polisi Bongkar Penjualan Obat Kedaluwarsa

Deny Irwanto
05/9/2016 17:25
Polisi Bongkar Penjualan Obat Kedaluwarsa
(Dok. MI)

PENYIDIK Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar perdagangan obat kedaluwarsa yang diperjualbelikan di kawasan Jalan Kayu Manis, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur dan Pasar Pramuka, Jakarta Timur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan dalam pembongkaran kasus itu, Kamis (1/9), polisi menangkap satu orang berinisial M.

"Pelaku menyimpan obat-obat yang telah kedaluwarsa. Selanjutnya tanggal kedaluwarsa dihapus dan diubah sebelum obat itu diperdagangkan kembali di Pasar Pramuka," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/9).

Fadil menjelaskan, pelaku menampung obat kedaluwarsa tersebut di rumahnya Jalan Kayu Manis, RT 007/14, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur.

Saat menghapus tanggal dan tahun kedaluwarsa, M tidak dibantu siapapun. Dia menghapus tanggal dan tahun pada kemasan obat dengan menggunakan nail polish remover dan cotton bud, selanjutnya dikirim ke toko mamar guci milik pelaku.

Fadil menjelaskan, pelaku telah beroperasi sejak satu tahun lalu di toko tersebut. Dia menjual obat tersebut dalam bentuk satuan maupun jumlah banyak.

"Barang bukti 1.963 strip obat kedaluwarsa berbagai merek, 49 botol obat cair kedaluwarsa berbagai jenis dan merek, 24 karung obat kedaluwarsa berbagai macam dan merek, 122 strip obat kedaluwarsa berbagai macam dan jenis yang telah dihapus dan diganti tahunnya, serta tiga botol nail polish remover dan cotton but," lanjut Fadil.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dan UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya