Bersaksi di Sidang Sanusi, Ahok Siapkan Sejumlah Berkas

LB Ciputri Hutabarat
05/9/2016 10:06
Bersaksi di Sidang Sanusi, Ahok Siapkan Sejumlah Berkas
(MI/Panca Syurkani)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersaksi untuk terdakwa kasus suap reklamasi, Mohamad Sanusi. Ahok mengaku hanya membawa sejumlah berkas yang berhubungan dengan teknis reklamasi.

"Berkas untuk argumentasi kita siapin saja. Kita suka lupa tanggal berapa kejadian dan paripurnanya," kata Ahok di Balai Kota, Senin (5/9).

Selain Ahok, hari ini dijadwalkan pula sejumlah pejabat DKI lainnya untuk bersaksi, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah DKI Heru Budi Hartono, Staf Ahli Ahok, Sunny Tanuwidjaja, dan Sekretaris Dewan DKI Yuliadi.

Sanusi terkena operasi tangkap tangan KPK saat menerima uang sebesar Rp2 miliar dari eks bos PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Uang ini digunakan untuk memuluskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan reklamasi.

Sanusi pun membenarkan BAP nomor 28 yang menyebut, `Aguan buang 25`. Dalam persepsi Sanusi, Aguan akan memberikan Rp2,5 miliar. Meskipun belakangan Sanusi mengaku belum ada realisasinya.

"Kami berkesimpulan, unsur pasal memberikan sesuatu bukan menjanjikan sesuatu karena telah nyata dilakukan secara sempurna oleh terdakwa. Unsur memberi sesuatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar Jaksa Asri Irawan dalam sidang pada 10 Agustus 2016.

Pemberian itu diyakini, supaya Sanusi yang juga anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta mempercepat pembahasan draf RTRKSP. Sanusi diharap bisa mengakomodasi pasal-pasal tambahan yang diinginkan para petinggi PT APL dan PT Muara Wisesa Abadi, pengembang yang membangun reklamasi.

Ariesman Widjaja sudah divonis tiga tahun penjara. Dia dinilai bersalah menyuap bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi dalam kasus Perda Reklamasi Teluk Jakarta.

Ariesman juga wajib membayar denda sebesar Rp200 juta. Hakim menjelaskan, bila denda tak dibayar, Ariesman harus mengganti dengan tiga bulan kurungan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Ariesman dihukum empat tahun penjara denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan kepada Ariesman. Jaksa menilai, Ariesman terbukti memberikan Rp2 miliar kepada Sanusi. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya