Izin Usaha Pengemplang PBB-P2 Dicabut

Putri Anisa Yuliani
05/9/2016 03:31
Izin Usaha Pengemplang PBB-P2 Dicabut
(ANTARA/M Agung Rajasa)

DINAS Pelayanan Pajak DKI Jakarta akan mencabut izin usaha pengemplang pajak bumi dan bangunan atau PBB-P2, khususnya wajib pajak yang bangunannya sudah ditempeli stiker peringatan, tetapi tetap diabaikan sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Sanksi tegas ini dilakukan agar para pengemplang PBB-P2 yang terdiri atas tempat hiburan dan restoran jera sehingga bisa taat dalam membayar pajak.

"Kami akan menempeli stiker penunggak pajak dan menyurati SKPD (surat kerja perangkat daerah) sebagai rekomendasi agar izin wajib pajak yang bersangkutan dicabut," kata Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Edi Sumantri, ketika dihubungi, kemarin.

Rencananya penempelan stiker ini akan dilakukan, hari ini. Langkah ini dinilai penting sebab jumlah tunggakan PBB-P2 mencapai miliaran rupiah.

Terlebih lagi Pemprov DKI Jakarta tengah mengintensifkan penarikan pajak dari wajib pajak di luar bangunan perumahan.

Apalagi, adanya kebijakan PBB yang menjadi Rp0 untuk wajib pajak perumahan dengan luas tanah dan bangunan di bawah 100 meter persegi serta NJOP di bawah Rp1 miliar.

Akibat kebijakan di atas, menurut Kepala DPP, Agus Bambang Setyowidodo, Pemprov DKI menurunkan target pendapatan dari sektor PBB.

Pada 2015, target pendapatan PBB sebesar Rp7,1 triliun. Pihaknya mampu merealisasikan sebesar Rp6,8 triliun atau 95% dari target.

Untuk tahun ini, target pendapatam PBB diturunkan menjadi Rp6,5 triliun.

Namun, dilihat dari nilai realisasi hingga akhir Agutus 2016 meningkat menjadi Rp6,1 triliun atau 96% dari yang ditargetkan.

Optimalisasi

Dengan kebijakan pungutan PBB yang baru, target PBB diturunkan.

Namun, DPP DKI tetap optimis bisa mencapai pendapatan dari sektor pajak lainnya.

Untuk menutup kurangnya pendapatan pajak dari sektor PBB, pihaknya tengah mengupayakan untuk mengintensifkan optimalisasi jenis pajak lainnya, seperti rencana mengubah tarif pajak parkir hingga 20% dan mencairkan piutang pajak.

Bahkan, rencana DPP ke depan akan lebih tegas bagi wajib pajak yang mengemplang dari kewajibannya.

Ketegasan tersebut, jelas Agus Bambang, dibutuhkan agar bisa mendapatkan dana dari tunggakan pajak. Misalnya, dengan menyita objek pajak dan melelangnya.

"Ada rencana-rencana seperti meningkatkan tarif pajak parkir yang saat ini masih 10%. Tunggakan-tunggakan pajak yang belum tersentuh pun bisa kita giatkan dengan sita dan lelang," ujarnya.

Upaya lain untuk menggenjot pendapatan dari sektor pajak juga tengah dirancang dan sebagian telah diluncurkan ke masyarakat.

Salah satunya ialah sistem pajak daring.

Sistem tersebut sudah didesain dan mulai aktif sejak tahun lalu.

Dari sistem pajak daring ini, pihaknya terus mengintensifkan dengan melakukan pendataan terhadap wajib pajak.

Penambahan wajib pajak baru itu untuk menambah potensi pendapatan.

(Put/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya