Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PELANGGARAN peruntukan bangunan yang banyak dilakukan dan terlalu lama didiamkan membuat penertiban di kawasan Kemang sulit dilakukan.
Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Benny Agus Candra mengatakan hal itu tidak terlepas dari sistem pengendalian perizinan masa lalu yang tidak terkendali karena tersebar di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Dulu sebelum ada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP), hal itu (perizinan) sulit dikontrol karena perizinan tersebar di berbagai SKPD. Dengan adanya BTSP seharusnya lebih mudah dikontrol," jelas Benny saat berbincang dengan Media Indonesia, beberapa waktu lalu.
Banjir di Kemang beberapa waktu lalu menjadi pengingat agar penertiban izin mendirikan bangunan (IMB) komersial di wilayah itu harus segera dilakukan.
Benny mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengaudit ulang IMB bangunan di wilayah Kemang untuk mengetahui seberapa banyak pelanggaran yang terjadi.
"Sedang kami audit ulang sekarang. Namun, secara umum IMB mereka rumah. Entah bagaimana izin operasional atau kegiatannya bukan hunian," tuturnya.
Lahan yang di atasnya berdiri bangunan komersial itu kini tidak didukung infrastruktur yang sesuai.
Pengamat tata kota Yayat Supriyatna menilai lalu lintas di bangunan komersial di wilayah itu lebih besar daripada tempat tinggal.
"Semua pelanggaran itu terkait dengan peruntukan rumah menjadi kawasan komersial yang dilegalkan dalam aturan tata ruang. Akibatnya, mulai 2000-an Kemang sudah berubah total menjadi wilayah komersial," ujarnya.
Idealnya, kata Yayat, di tanah seluas 1.000 meter persegi, hanya boleh ada bangunan sebanyak 30%.
Namun, faktanya, di Kemang, lahan seluas 1.000 meter persegi sudah sepenuhnya dimanfaatkan.
Pergeseran peruntukan itulah yang mengakibatkan drainase air di Kemang yang selebar 2 meter tertutup.
Banyak gorong-gorong saluran air hujan tertutup karena lahan dijadikan parkiran pengunjung.
Alhasil, area resapan berkurang dan hujan 50-100 meter kubik selama 2-3 jam bisa membuat Kemang kebanjiran.
"Pemprov DKI harus memetakan penertiban sungai-sungai di sana. Sungai mana yang harus dilebarkan, dari titik mana sampai titik mana. Harus bisa dijelaskan. Jadi, masyarakat tahu mana yang harus dibebaskan," lanjut Yayat.
Untuk menghindari konflik, ruang informasi mengenai tanah yang akan dibebaskan harus terbuka karena tidak banyak pemilik lahan yang mau menjual lahan karena harga yang tinggi dan memiliki nilai ekonomis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved