Menunggak PBB, Izin Usaha Tempat Hiburan dan Restoran bakal Dicabut

Putri Anisa Yuliani
04/9/2016 14:06
Menunggak PBB, Izin Usaha Tempat Hiburan dan Restoran bakal Dicabut
(ANTARA/M AGUNG RAJASA)

PENUNGGAK Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB-P2 akan diberi sanksi pencabutan izin usaha oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.

Pencabutan izin usaha bisa dilakukan setelah kebijakan penempelan stiker ke bangunan-bangunan yang menjadi objek pajak tetapi belum lunas pajaknya tidak juga ditindaklanjuti oleh wajib pajak dengan berupaya mencicil atau melunasi tunggakan pajaknya.

Rencananya, penempelan stiker ini akan dilakukan pada Senin (5/9).

Upaya sanksi tegas ini dilakukan agar para pengemplang pajak yang terdiri atas tempat hiburan dan restoran jera sehingga bisa taat dalam membayar pajak.

"Kami akan menempeli stiker penunggak pajak dan menyurati SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk sebagai rekomendasi agar izin wajib pajak yang bersangkutan dicabut," kata Wakil Kepala DPP, Edi Sumantri, ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (4/9).

Penempelan stiker yang bisa berujung pada pencabutan izin ini dinilai penting, sebab jumlah tunggakan pajak mencapai miliaran rupiah.

Terlebih lagi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengintensifkan penarikan pajak dari wajib pajak di luar bangunan perumahan disebabkan adanya kebijakan PBB yang menjadi Rp0 untuk wajib pajak perumahan dengan luas tanah dan bangunan di bawah 100 meter persegi serta NJOP di bawah Rp1 miliar.

Dengan adanya kebijakan tersebut pula, menurut Kepala DPP Agus Bambang Setyowidodo, Pemprov DKI menurunkan target pendapatan dari sektor PBB. Pada tahun lalu, target pendapatan PBB sebesar Rp7,1 triliun dengan realisasi sebesar Rp6,8 triliun atau 95%.

Sementara, tahun ini target diturunkan menjadi Rp6,5 triliun tetapi nilai realisasi meningkat menjadi 96% atau Rp6,1 triliun.

Meskipun target PBB diturunkan, DPP DKI tetap optimistis bisa mencapai pendapatan dari pajak tinggi dengan mengintensifkan optimalisasi jenis pajak lainnya seperti rencana mengubah tarif pajak parkir hingga 20% dan mencairkan piutang pajak.

Bahkan, DPP bisa melakukan langkah tegas lainnya untuk bisa mendapatkan dana dari tunggakan pajak dengan menyita objek pajak dan melelangnya.

"Ada rencana-rencana seperti meningkatkan tarif pajak parkir yang saat ini masih 10%. Tunggakan-tunggakan pajak yang belum tersentuh pun bisa kita giatkan dengan sita dan lelang," ujarnya.

Selain itu, sistem pajak daring yang sudah diciptakan dan mulai aktif sejak tahun lalu pun akan semakin diintensifkan dengan melakukan pendataan terhadap wajib pajak baru untuk menambah potensi pendapatan. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya