Meraih Mimpi dengan Go-Jek

MI
19/8/2015 00:00
Meraih Mimpi dengan Go-Jek
(ANTARA/FANNY KUSUMAWARDHANI)
SENYUM Maya, 27, mengembang seusai mendapatkan jaket, dua helm, dan satu ponsel android. Dia rela mengantre dengan ribuan orang lainnya untuk menjadi pengemudi Go-Jek. Maya mantap mengadu peruntungan menjadi pengemudi Go-Jek karena penghasilannya di atas UMR DKI Jakarta yang hanya Rp3 jutaan.

Maya datang dengan kekasihnya, Budi, 34, dari Depok sejak pagi untuk mendaftar bersama ribuan orang untuk bergabung ke Go-Jek. Selama ini, Maya bekerja sebagai sales lepas untuk produk makanan.

Menurutnya, penghasilannya sebagai sales tidak cukup untuk membiayai kehidupannya. Apalagi untuk mewujudkan impiannya menikah tahun depan dengan kekasihnya yang juga pekerja lepas. Meskipun dia dan kekasihnya sudah berusaha keras dengan mencoba berbagai pekerjaan serabutan lain, nilai tabungan mereka untuk menikah tidak bertambah.

"Saya dan pacar saya hanya dapet UMR DKI Jakarta. Kalau dihitung-hitung, nggak cukup untuk biaya menikah. Makanya kita bedua jadi ojek. Nanti uangnya kita tabung untuk biaya nikah," yakin Maya.

Dalam hitungan Maya, penghasilan di Go-Jek cukup adil karena sangat tergantung rajin atau tidaknya dia. Mereka yang rajin pantas mendapat penghasilan yang besar. Karena itu, meski kepanasan, lelah, dan berdesakan dalam antrean pendaftaran, ia tetap melakukan demi pekerjaan tersebut.

"Terbayar, perjuangan saya dari Depok dari tadi pagi dengan diterimanya jaket dan helm dari Go-Jek ini. Mudah-mudahan lancar ke depannya, tidak terjadi apa-apa," harapnya.

Selain untuk mengumpulkan dana pernikahan, Maya bertekad penghasilan dari pekerjaan barunya akan ditabung untuk modal usaha warung makan dan kehidupannya ke depan.

Di tengah antusias masyarakat bergabung ke Go-Jek, kecaman justru datang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Go-Jek dinilai membuka rekrutmen secara besar-besaran, padahal belum dikeluarkan kajian bersama terkait dengan payung hukum operasional angkutan berbasis aplikasi tersebut.

"Harusnya mereka (Go-Jek) mengkaji dulu agar Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bisa direvisi. Jangan malah didahului melakukan rekrutmen. Mau nantang kita ya," kata Andri Yansyah, Kepala Dishubtrans DKI, di Jakarta, kemarin.

Andri menegaskan pihaknya bersama dengan kepolisian, Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI, dan Dewan Transportasi Kota Jakarta DKI telah sepakat mengenai operasional Go-Jek dan kendaraan berbasis aplikasi lainnya agar tetap harus mengacu pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mantan Camat Jatinegara itu mengungkapkan pihaknya tidak bisa serta-merta menindak keberadaan Go-Jek karena keberadaan mereka sangat diminati dan dibutuhkan warga Ibu Kota sebagai angkutan alternatif. (Nelly Marlianti/Selamat Saragih/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya