Pelanggar Ganjil-Genap Bayar Ditempat

Yanurisa Ananta, Putri Anisa
01/9/2016 08:35
Pelanggar Ganjil-Genap Bayar Ditempat
(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengintruksikan pelanggar penerapan pelat nomor ganjil-genap ditilang dengan surat tilang warna biru. Artinya, pelanggar tidak perlu sidang dan langsung membayar denda sebesar Rp500 ribu.

"Saya sudah analisis kemarin bersama ditlantas dan dishub, saya minta tilangnya yang warna biru supaya tidak ada lagi tilang merah yang mesti ke pengadilan. Maksimal (denda) Rp500 ribu," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, kemarin (Rabu, 31/8).

Dengan surat tilang berwarna biru, pelanggar bisa menitipkan uang denda sesuai dengan tabel kepada petugas untuk dibawa ke pengadilan. Selain itu, pelanggar bisa membayar denda langsung ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Dengan perhitungan itu, Ahok yakin uang hasil tilang bisa masuk ke kas negara sebesar Rp1 miliar per hari. Dengan asumsi ada 2.000 pelanggar per hari. "Makanya saya mau setor di bank. Kan kalau ada 2.000 yang melanggar lumayan juga ya dalam sehari," ujarnya.

Uang denda tersebut, jelas Ahok, dapat digunakan untuk memperbaiki transportasi di Ibu Kota. Dengan subsidi transportasi umum sebesar Rp3,2 triliun, ditambah dengan uang hasil mesin parkir, perbaikan sistem transportasi umum bisa terwujud dengan cepat.

Imbasnya, pengguna kendaraan pribadi beralih ke moda transportasi umum dan kemacetan berkurang. "Untuk keliling Jakarta (dengan bus) tidak bayar. Saya kira adillah kita lakukan seperti ini," ujarnya.

Sementara itu, jumlah pelanggar pada hari kedua penerapan pembatasan kendaraan dengan nomor pelat ganjil dan genap menurun. Salah satu titik pengawasan di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, misalnya. Pada Selasa (30/8), jumlah pelanggar di sana mencapai 30 pengendara di pagi hari. Namun, kemarin hanya lima pengendara.

"Tadi dari pukul 07.00 sampai 10.00 hanya lima pelanggar. Kemarin lebih dari 30 karena hari pertama mungkin. Orang masih coba-coba," kata anggota Bidang Pusat Pengendalian dan Operasi Dishubtrans DKI Joko Suprianto, kemarin.

Begipula di titik Bundaran HI, jumlah pelanggar menurun. Dari pantauan, ada satu pelanggar dari luar kota. Petugas masih menoleransi dan tidak menilangnya.

Maman, 45, pengendara asal Cirebon dengan pelat E 1174 K, mengaku tidak tahu mengenai kebijakan ganjil genap, sebab ia hanya sopir dinas yang diarahkan untuk membawa rombongan dari Cirebon ke kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Kebudayaan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman.

"Nanti saya kasih tahulah ke teman sopir di Cirebon. Suruh hati-hati kalau bawa kendaraan ke Jakarta. Ditilang Rp500 ribu kan gede banget," terangnya.(Aya/Put/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya