PARA guru yang bersatus pegawai negeri sipil (PNS) di DKI Jakarta menilai ada ketidakadilan dalam mekanisme pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD) yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Ketidakadilan yang dimaksud ialah jumlah tunjangan yang diterima guru amat jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan PNS struktural yang juga bertugas di lingkungan sekolah.
Pemprov DKI memasukkan guru, wakil kepala sekolah, bahkan kepala sekolah dalam kategori PNS fungsional dan hanya berhak menerima tunjangan reguler atau TKD statis dengan jumlah sesuai dengan golongan dan tidak menerima TKD dinamis.
Guru dengan golongan IV A, misalnya, jumlah TKD yang mereka terima sekitar Rp5,1 juta per bulan. Hal yang sama terjadi pada posisi wakil kepala sekolah dan kepala sekolah, yang rata-rata per bulan menerima TKD sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta.
"Kepala TU (tata usaha) di sekolah menerima tunjangan ganda, yakni TKD statis dan TKD dinamis dengan jumlah sangat wah. TKD statis yang mereka terima Rp8 juta dan TKD dinamis bisa sampai Rp12 juta. Apa adil, kepala TU yang tangung jawabnya jauh di bawah guru, wakil kepala sekolah, bahkan kepala sekolah menerima TKD sampai Rp20 juta per bulan? Ini pakai logika manajemen apa?" kata seorang guru salah satu SMA di Jakarta.
Seorang guru SMP di Jakarta membenarkan pernyataan rekannya tersebut. Ia bahkan pernah melihat ada kepala tata usaha yang kinerjanya jauh dari standar, tapi menerima TKD sampai lebih dari Rp20 juta. "Hampir semua pekerjaan dia dikerjakan pegawai honorer di bawahnya. Pegawai honorer itu meng-input data, misalnya 'mengerjakan laporan kegiatan harian proses belajar-mengajar'. Lalu, kepala tata usaha itu tinggal membubuhkan kalimat 'mengoordinasi pembuatan laporan kegiatan harian proses belajar-mengajar'. Enak banget seperti itu," tutur guru SMP tersebut.
Sejumlah guru mengusulkan kesenjangan TKD segera dibereskan. "Kalau tidak, membuat suasana sekolah tidak kondusif bahkan memicu demotivasi," ujar guru lainnya. Di bawah staf Kepala SMAN 30 Jakarta Pusat Helmi Rosana mengatakan, dengan jaminan kompensasi lebih rendah, guru memiliki tugas dan tanggung jawab lebih besar, terutama dari segi moral, sedangkan jam tugas guru dan pegawai tata usaha tidak berbeda, yaitu pukul 06.30 sampai pukul 15.00 WIB.
"Mereka (tata usaha) enak. Misalnya, selama jam kerja menggandakan soal, dihitung masuk TKD dinamis. Harusnya di luar itu karena itu tupoksi mereka," ucapnya.
Menurutnya, tanggung jawab tenaga pengajar lebih besar lantaran bersinggungan langsung dengan masyarakat. "Kalau guru tidak masuk, langsung dinilai murid dan orangtua. Beda dengan tata usaha, dia cuma bertanggung jawab ke kepala sekolah sehingga risiko (tenaga tata usaha) juga lebih kecil," ujarnya.
Ia bahkan menyebut TKD yang diterima kepala sekolah masih di bawah staf tata usaha. Kepala tata usaha rata-rata mendapat TKD Rp21 juta per bulan, staf tata usaha Rp10 juta hingga Rp14 juta, sedangkan kepala sekolah Rp7 juta dan pengajar Rp6 juta. "Artinya, TKD saya saja masih di bawah staf TU. Apalagi bila dibandingkan dengan kepala TU, jauh banget bedanya," ujar Helmi.
Keluhan serupa juga dilontarkan salah satu guru SMAN 30 yang enggan menyebutkan namanya. Ia menilai sertifikasi guru belum menjamin penuh kesejahteraan tenaga pengajar. Terlebih jika melihat besaran tunjangan yang diterima staf tata usaha sekolah.
"Ada yang bilang jadi guru enak karena dapat uang sertifikasi. Tapi tetap saja dapatnya lebih kecil karena dihitung dua kali gaji. Kalau tata usaha dapat lebih besar, perhitungannya tiga kali gaji," bebernya.
Di samping tugas yang diemban tenaga pengajar lebih besar, prasyarat penerimaan tunjangan tak mudah. PNS guru saat ini minimal harus berpendidikan strata 1. "Jadi PNS di tata usaha tidak banyak syarat. Lulusan SMA saja sudah bisaa kerja. Beda sama guru," tutupnya. (J-2)