Korban Prostitusi Gay Diduga Lebih dari 99 Anak

Lukman Diah Sari
01/9/2016 07:37
Korban Prostitusi Gay Diduga Lebih dari 99 Anak
(Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto -- Metrotvnews.com/Nur Azizah)

BARESKRIM Mabes Polri terus mengusut jaringan prostitusi anak laki-laki untuk kaum gay. Diduga bocah laki yang jadi korban jaringan prostitusi kaum gay itu lebih dari 99 anak.

"Patut diduga masih banyak anak laki-laki yang jadi korban," ucap Kabareskrim Komjen Ari Dono usai lakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Sosial, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/8).

Ari mengatakan, jumlah 99 anak lelaki yang menjadi pekerja seks untuk penikmat sesama jenis didapat dari data penyidikan. Dia menyakini, jumlah tersebut bisa terus bertambah.

Sementara itu, pihaknya kini masih belum mengetahui keberadaan puluhan anak tersebut. Pihaknya pun masih lakukan penelusuran.

"Jumlah 99 anak itu data yang didapat dari hasil penyidikan. Anaknya ada dimana, kami belum tau," ucapnya.

Dia menyebut, usia rata-rata bocah tersebut sekitar 12 tahun sampai 15 tahun. Mereka dibayar Rp100 ribu oleh muncikari, AR. Padahal, oleh AR, mereka dijual hingga Rp1,2 juta.

Ari menerangkan, kegiatan AR saling terhubung dan berjaring dengan muncikari lainnya. Pasalnya, dari keterangan AR, diketahui, bila pelanggan tidak merasa cocok dengan stok 'anak asuh' milik AR. Maka AR bakal mencari ke muncikari lainnya.

"Dari keterangan yang ada, ada muncikari lain. Jadi kalau stok habis, dia kontak muncikari lain," jelasnya.

Sementara itu, Dirtitpideksus Brigjen Agung Setya mengatakan pihaknya akan menuntaskan dan mencari jaringan AR tersebut. Pihaknya pun telah memblok akun Facebook yang digunakan untuk menjual bocah tersebut.

"AR sebagai germo tidak bekerja sendiri. Ada yang lain, mereka bekerja saling mengisi. Ada jaringan sindikatnya, kalau tidak ada anak yang spesifikasinya diminta pelanggan. Maka dia kontak germo lain," jelasnya.

Kasus ini terungkap berawal dari siber patrol yang dilakukan Ditipideksus Bareskrim Polri. Kala itu, pihaknya menemukan akun Facebook yang menawarkan bocah lelaki usia 12 sampai 15 tahun.

Bocah-bocah itu pun disuguhkan bukan untuk wanita, melainkan untuk pria dewasa.

Dari penelusuran itu, Bareskrim segera melakukan penyergapan di sebuah hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat, pada Selasa (30/8).

Dari hasil penyergapan, didapat tujuh laki-laki, enam di antara mereka masih di bawah umur. Sedangkan satu orang berumur 18 tahun.

AR diketahui sebagai residivis kasus perdagangan orang. Dia baru saja bebas, setelah sekitar dua tahun menjalani hukuman lantaran menjual gadis ke pria hidung belang.

Akibat perbuatannya, AR terancam pasal berlapis yakni Pasal TPPO, ITE, Pornografi, dan Perlindungan Anak dengan ancama hukuman minimal lima tahun penjara. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya