Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEBAKARAN yang melanda Apartemen Parama di Cilandak, Jakarta Selatan, pada 14 Agustus lalu bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, bukan hal yang mengherankan.
Gedung tersebut memang tidak memiliki sertifikat laik fungsi (SLF), lantaran belum diperpanjang.
Dengan demikian, gedung lainnya yang juga tidak memiliki SLF berisiko mengalami hal serupa dengan Apartemen Parama, sebab SLF merupakan indikator sebuah bangunan layak huni.
Pengembang wajib memperoleh dan memperpanjang SLF dalam kurun waktu tertentu dari Dinas Tata Kota DKI.
Untuk mendapatkannya, pemohon harus melalui proses pengkajian kelayakan bangunan terlebih dahulu.
Kewajiban pengembang untuk mendapatkan dan memperpanjang SLF tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan Bab V Pasal 65.
Dokumen perpanjangan SLF harus diajukan 60 hari sebelum masa berlaku SLF berakhir.
Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pengelola untuk memperpanjang SLF meliputi fotokopi surat bukti kepemilikan tanah apabila ada perubahan kepemilikan, fotokopi SK IMB atau perizinan yang telah diterbitkan, fotokopi gambar arsitektur, serta keterangan rencana kota (KRK) atau peta situasi sebanyak 3 set.
Selain itu, pengelola wajib memberi keterangan telah selesai membangun dan hasil pelaksanaan bangunan, pengesahan as built drawing arsitektur bangunan gedung, lembar pencatatan laporan pemeliharaan, dan memenuhi persyaratan lainnya.
Salah satu ketentuan lain tersebut ialah Pasal 10 dan 12 Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
Artinya, untuk bisa membangun gedung, pengembang harus menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum atau fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Fasos dan fasum dibangun dalam areal yang ditentukan dalam surat izin penunjuk pengunaan tanah (SIPPT), peta KRK atau rencana tata letak bangunan.
"Kewajiban pengembang (menyerahkan fasos dan fasum) ini diatur dalam Pergub Nomor 129 Tahun 2012. Dasar lainnya diamanatkan dalam SIPPT bahwa SLF baru dapat diterbitkan setelah kewajiban (fasos dan fasum) diserahkan," kata Kepala Dinas Penataan Kota Benny Agus Candra, beberapa waktu lalu.
Jika pengembang tidak melaksanakan kewajiban itu, SLF tidak akan diterbitkan. (Aya/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved