Gedung tidak Layak Tetap Dioperasikan

Deni Aryanto
01/9/2016 05:30
Gedung tidak Layak Tetap Dioperasikan
(Sumber: Seksi Pengawasan Pemanfaatan Bangunan Dinas Tata Kota DKI Jakarta/Foto: MI/Usman/Grafis: Caksono)

MINGGU (14/8)pukul 16.30 WIB bisa jadi merupakan hari paling mencekam bagi penghuni Apartemen Parama di Cilandak, Jakarta Selatan.

Sore itu, kebakaran melanda hunian vertikal tersebut mulai lantai 3 hingga 19, dan menjebak 75 penghuninya.

Kendati tidak menimbulkan korban jiwa, peristiwa itu membuat para penghuni terguncang.

Apalagi kemudian terungkap bahwa bangunan yang mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB) pada 1995 itu tidak memiliki sertifikat laik fungsi (SLF), lantaran belum diperpanjang.

Gedung yang tidak memiliki SLF bukan hanya Apartemen Parama.

Berdasarkan data Seksi Pengawasan Pemanfaatan Bangunan Dinas Tata Kota DKI, di Ibu Kota ada 22 bangunan yang berisiko mengalami insiden serupa karena belum melakukan kajian guna perpanjangan SLF.

Salah satu bangunan yang disegel karena tidak memiliki SLF ialah Apartemen Teluk Intan yang terletak di Jalan Teluk Intan Raya Nomor 1 RT07/16, Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Sementara itu, bangunan yang disegel pada 16 November 2015, Tower Saphire, setinggi 21 lantai, kini hampir seluruhnya terjual dan mulai dihuni.

Berdasarkan pengamatan pada Jumat (26/8), aktivitas penghuni apartemen sudah berjalan.

Beberapa kendaraan roda empat dan dua terlihat hilir mudik melewati palang parkir off-street atau dalam gedung yang berdiri tepat di depan gerbang utama.

Apartemen Teluk Intan saat ini terdiri dari dua tower, menghadap aliran Kanal Banjir Barat.

Tower A (Topas) jauh lebih dahulu beroperasi dan dihuni.

Setelah sempat disegel dan dilarang beroperasi, bangunan Tower Saphire yang bercat warna biru berpadu krem itu kini hampir 100% rampung dikerjakan.

Pembangunan hanya menyisakan bagian basement untuk parkir kendaraan.

Di bagian lobi, berdiri kios-kios makanan dan minuman serta ratusan loker barang penghuni yang terjajar rapi.

Untuk akses ke setiap lantai, tiga lift dioperasikan.

Saat ini, pengembang juga tengah mengerjakan pembangunan Emerald Tower, di antara Tower Topas dan Saphire.

Sejumlah material bangunan masih tergeletak.

"(Tower Saphire) sudah ada penghuninya. Kalau mau tanya masalah unit, ke pengelola aja," kata Muklis, salah seorang petugas keamanan Apartemen Teluk Intan.


Terjual

Beroperasinya Apartemen Pulau Intan Tower Saphire juga dijelaskan Sri Supatmi, staf pengelola. Menurutnya, dari 1.100 unit hunian, kini tinggal sedikit yang tersisa.

Pembeli yang sudah melakukan transaksi mulai menghuni Agustus ini.

"Di sini (setiap unit) luasnya 24 sampai 72 meter persegi. Lantai 19, 20, dan 21 masih agak banyak yang kosong. Lantai bawah penuh," ungkapnya.

Saat ditanya tentang izin kelaikan gedung yang belum lengkap, Sri enggan berkomentar.

Ia justru mengatakan sistem keamanan apartemen terbilang lengkap, di antaranya CCTV, alat pemadam kebakaran, serta kartu akses khusus penghuni menuju dan dari unit masing-masing.

"Kalau bermasalah, pasti belum kami jual. Ini saja sudah dihuni, sebagian masih renovasi. Masalah izin atau apa, itu bukan sama saya," ucapnya.

Bangunan lain yang sempat disegel karena alasan serupa, yakni Lion Air Tower di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Bangunan tersebut disegel pada 25 September 2015.

Namun, sejauh ini bangunan perkantoran tersebut masih dioperasikan seperti biasa.

Bagian bawah gedung digunakan sebagai tempat penjualan tiket maskapai penerbangan Lion Air Grup.

Sama seperti gedung tanpa SLF lainnya, tidak ada informasi terkait yang memberitahukan bahwa bangunan itu belum melengkapi izin. (Aya/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya