Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN ganjil genap sudah berjalan lebih dari satu bulan. Dari evaluasi yang dilakukan, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Andri Yansyah menyimpulkan kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap efektif mengurangi kemacetan.
"Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya kinerja yakni meningkatnya kecepatan dan berkurangnya waktu perjalanan," kata Andri dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8).
Dari survey lalu lintas yang dilaksanakan, lanjut Andri, ditemukan penurunan waktu perjalanan pengendara rata-rata sekitar 19%. Kemudian kecepatan kendaraan meningkat rata-rata sebesar 20%.
"Selain itu, hal tersebut juga berdampak pada frekuensi pelayanan transportasi publik TransJakarta dan meningaktnya jumlah penumpang," ujar Andri.
Survey lalu lintas yang dilaksanakan Dishubtrans juga menunjukkan ada penurunan volume lalu lintas kira-kira sebesar 15%. Selain itu terjadi peningkatan pelayanan TrasnJakarta (headway) di sejumlah koridor yang dilalui ganjil genap.
Untuk koridor I (Blok M-Kota) headway pada pagi hari semula berkisar 4 menit, kini menjadi 2 menit dan sore hari tetap pada waktu tunggu 3 menit.
Koridor VI (Ragunan-Dukuh Atas) headway pagi semula 7 menit kini menjadi 5 menit dan sore hari pun waktu tunggu dari 7 menit juga menjadi 5 menit.
Terakhir koridor IX (Pinang Ranti-Pluit) yang headway pagi hari semula 8 menit kini menjadi 7 menit dan waktu tunggu sore 10 menit kini mejadi 8 menit. Jumlah itu dianggap signifikan ketimbang sebelum diberlakukannya kebijakan ganjil genap.
Meski disebut efektif, masih ada beberapa catatan yang masih perlu menjadi perhatian dalam penerapan ganjil genap. Beberapa di antaranya adalah soal perbaikan jalan di sejumlah ruas dan pemasangan rambu lalu lintas terkait.
"Kemudian ada juga penempatan anggota pengatur lalu lintas dan penegakan hukum yang harus dilakukan," tandas Andri. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved