Banjir Tilang Warnai Pemberlakuan Ganjil-Genap

Mal/Put
31/8/2016 06:35
Banjir Tilang Warnai Pemberlakuan Ganjil-Genap
(ANTARA/HAFIDZ MUBARAK)

MESKI sebelumnya sudah diuji coba selama sebulan, penerapan pembatasan kendaraan roda empat lewat sistem pelat nomor ganjil-genap di ruas jalan tertentu di Jakarta yang mulai dilakukan kemarin tetap diwarnai banyak pelanggaran. Ra-tusan pengendara pun disanksi tilang.

Di Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, banyak pengemudi yang menggunakan mobil berpelat nomor akhir ganjil di tanggal genap ,kemarin. Ketika diberhentikan dan ditilang, ada yang beralasan uji coba sistem ganjil-genap masih berlaku dan sanksi tilang belum dikenakan. "Saya pikir ini masih uji coba Pak, boleh lewat," ujar Diana, 34, seorang pelanggar.

Dalih lain terlontar dari mulut Subadri, 41. Alasan lupa tanggal terlontar saat dirinya ditilang petugas. "Saya pikir ini tanggal ganjil mas, ternyata genap," tuturnya.

Pelanggaran juga banyak terjadi di Jl MH Thamrin, Jakpus. Alasan mereka juga beragam, mulai malas mencari jalur alternatif, hanya punya satu mobil, lupa tanggal, hingga malas naik angkutan umum.

Tak ada kompromi dengan para pelanggar. Petugas menghentikan mereka dan memberikan surat tilang berwarna merah. Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKB Budiyanto mengatakan sebanyak 348 pengemudi ditindak. Dalam uji coba selama sebulan, tercatat ada 16.086 pelanggar yang diberi teguran lisan atau tulisan.

Aparat, imbuh Budiyanto, akan terus menindak. Apalagi, sistem ganjil-genap dianggap efektif untuk mengurangi kema-cetan. "Kecepatan kendaraan meningkat 20% dari rata-rata 24,6 kilometer per jam menjadi 28,90 km per jam," jelasnya.

Pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap yang dilakukan permanen membuat rute alternatif padat. Satu di antaranya di Jl Hang Lekir menuju Senayan. Kendaraan dari arah Blok M memadati ruas jalan itu. Kendaraan pun hanya bisa melintas dengan kecepatan tak lebih dari 5-10 km/jam.

Seorang pengendara, Yasmin, 41, mengaku sengaja memilih rute alternatif menuju tempat kerjanya di Senayan. Agar tak terjebak macet, mulai hari ini ia akan berangkat kerja sebelum pukul 07.00 WIB.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta petugas menindak pelanggar dengan kertas tilang biru sehingga dendanya otomatis maksimal yakni Rp500 ribu. Kalau dengan warna merah, pelanggar akan mengikuti proses persidangan dan denda yang harus dibayar sering tidak maksimal.

"Saya bilang enggak usah tilang merah. Kita minta kalau bisa langsung tilang biru saja. Jadi langsung bayar di bank dan enggak ikut sidang," tegas Ahok di Balai Kota DKI. (Mal/Put/X-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya