ONY Suryanto alias Jery bin Otje Subroto, 32, narapidana kasus penipuan yang baru saja menyelesaikan masa tahanannya kemarin (Senin, 17/8/2015), terpaksa ditangkap kembali karena terbukti melakukan aksi serupa yang merugikan puluhan petinggi Polri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menjelaskan pelaku mencatut nama pejabat di kepolisian dari balik jeruji besi dan berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Untuk memuluskan aksinya di penjara, Ony menyuap dua petugas LP. "Modusnya meminta uang dengan alasan sedang ada kegiatan di sebuah lokasi dan butuh dana operasional, seperti hotel dan tiket pesawat. Pengiriman uang dilakukan dengan transfer antarbank," kata Krishna.(Gol/J-4)