Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BERKAS perkara tindak pidana korupsi pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran 2015 batal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI, Selasa (30/8), lantaran salah satu tersangka, TS, masih dirawat di rumah sakit.
Kasus korupsi di Sudin Pertamanan Jaktim itu merupakan hasil penyelidikan tim Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus di lapangan dan juga atas kecurigaan Gubernur Basuki Tjahya Purnama (Ahok) yang melihat adanya ketidakberesan dalam pengelolalaan RTH di Jaktim.
"Kami telah berkoordinasi dengan jaksa soal pelimpahan kasus ini, dan penyerahan tersangka akan dilakukan setelah kondisi tersangka TS membaik, dan akan segera dilimpahkan," jelas Kasubidt V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan di Polda Metro Jaya, Selasa.
Subdit V Korupsi Direskrimsus Polda Metro Jaya menangani perkara yang diduga merupakan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pemeliharaan RTH pada Sudin Pertamanan dan Pemakaman Kota Administrasi Jaktim Tahun Anggaran 2015 itu dengan pagu anggaran sebesar Rp70.563.012.000 untuk 1 tahun anggaran atau dari Januari hingga Desember 2015.
Pelaksanaan kegiatan itu tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Pepres 70/2012 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Dari kasus ini, Subdit V Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka, yakni MR, pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga menjabat sebagai Kepala Sudin Pertamanan Pemkot Jaktim, dan TS yang berperan sebagai agen perekrutan pekerja fiktif.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Fadil Imran mengatakan, modus operandinya ialah adanya kerja sama antara PPK (tersangka MR) dan tersangka TS dalam perekrutan pekerja fiktif dan PPK (tersangka MR) membuat Surat Perjanjian Kerja Pekerja Harian Lepas [PHL] dengan tanggal mundur”.
"Setelah adanya pemeriksaan dan pengecekan PHL di lokasi, ditemukan adanya pekerja fiktif yang menerima gaji serta PPK (tersangka MR) menerima sejumlah uang hasil pekerja fiktif dari tersangka TS," ungkap dia.
Fadil menambahkan, tersangka MR menampung uang bayaran PHL dengan membuatkan buku rekening Bank DKI beserta kartu ATM yang disimpan tersangka, sehingga uang gaji yang turun dari Pemprov DKI langsung ditampung oleh tersangka. Adapun pekerja yang sempat diminta data dan KTP saat pembukaan rekening hanya diberikan imbalan uang Rp200 ribu per orang selama tiga bulan berturut-turut.
"Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi DKI Jakarta terdapat kerugian negara sebesar Rp12.059.011.250," ujar Fadil.
Kasubdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan menambahkan, saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 68 orang, di antaranya delapan orang dari Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jaktim, tiga ahli (ahli LKPP, ahli Hukum Pidana, dan ahli dari BPKP DKI Jakarta), 19 orang koordinator/pengawas PHL, 16 PHL, serta 22 PHL fiktif 22.
Selain itu juga, tim Subdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan barang bukti berupa SK jabatan, dokumen kontrak, dokumen pembayaran, buku tabungan dan ATM Bank DKI, serta uang tunai sebesar Rp308 juta.
Sedangkan pasal yang dilanggar tersangka yakni Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU RI 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (RO/OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved