Hari Pertama Penerapan Ganjil-Genap, Sejumlah Kendaraan Ditilang

Whisnu Mardiansyah
30/8/2016 10:28
Hari Pertama Penerapan Ganjil-Genap, Sejumlah Kendaraan Ditilang
(Antara/Hafidz Mubarak A)

SISTEM ganjil-genap mulai diterapkan permanen hari ini. Aturan itu sebelumnya sudah diujicobakan sejak 27 Juli hingga 26 Agustus 2016.

Pantauan di lapangan, sejumlah kendaraan dengan nomor pelat ganjil diberhentikan petugas. Di hari pertama penerapan ganjil genap ini, arus lalu lintas sendiri relatif lancar.

"Iya tadi sudah kira-kira 15 kendaraan kena tilang," kata Brigadir Rico, salah satu petugas Gatur Dirlantas Polda Metro Jaya, di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (30/8).

Pengendara yang ditilang, akan disita Surat Izin Mengemudinya (SIM), dan mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 September.

"Kita kasih slip merah dendanya nanti di Pengadilan, kalau slip biru langsung Rp500 ribu," ujarnya.

Seorang pengendara berpelat F yang ditilang mengaku, belum tahu hari ini penerapan ganjil genap. Pasalnya, ia dari luar kota dan akan menuju kawasan Jakarta Barat.

"Iya belum tahu, ini dari luar kota," kata pengendara itu.

Kebijakan ganjil genap diberlakukan di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Gatot Subroto. Kebijakan ini untuk menggantikan penerapan 3 in 1 yang dinilai sarat dengan masalah sosial.

Pelat ganjil atau genap ditentukan berdasarkan satu angka terakhir pada nomor kendaraan.

Kebijakan tersebut berlaku setiap Senin sampai Jumat mulai pukul 07.00 - 10.00 WIB dan pukul 16.00 - 20.00 WIB. Pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya