Pengacara Jessica Persoalkan Perbedaan Waktu Kematian Mirna

MI
30/8/2016 10:01
Pengacara Jessica Persoalkan Perbedaan Waktu Kematian Mirna
(Antara/Yudhi Mahatma)

TIM penasihat hukum Jessica Kumala Wongso mempersoalkan perbedaan waktu kematian Wayan Mirna Salihin yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan dengan menggunakan kopi bercampur sianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin, pengacara Jessica, Otto Hasibuan, meminta penegasan dokter RS Abdi Waluyo yang sempat menangani Mirna seusai korban meminum kopi.

Dalam resume rekam medis, seperti yang tertuang dalam BAP, kematian Mirna dinyatakan pada pukul 18.30 WIB setelah melalui sejumlah tindakan medis. Namun, Prima Yudho, dokter yang sempat menangani Mirna, menyebut korban meregang nyawa saat dalam perjalanan ke rumah sakit.

“Ini mana yang benar?” tanya Otto.

Atas pertanyaan tersebut, Prima menerangkan saat sampai di rumah sakit, Mirna sudah dalam keadaan tidak bernapas, nadi berhenti, dan jantung sudah tidak berdenyut. Ia pun langsung mengambil tindakan resusitasi jantung paru (RJP).

“RJP kami lakukan untuk memacu jantung. Namun, setelah dilakukan RJP, sudah tidak ada respons dari jantung korban,” katanya.

Dalam sidang itu juga terungkap penolakan keluarga Mirna terkait dengan autopsi.
Dokter Ardianto, salah satu dokter RS Abdi Waluyo yang juga menjadi saksi, mengatakan ia sempat menyarankan dilakukannya autopsi karena keluarga Mirna menduga korban tewas karena diracun.

Namun, sambungnya, keluarga menolak autopsi. Ar­dianto hanya diminta mengambil cairan dari lambung Mirna buat sampel. (DA/MTVN/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya