Ahok Menanti Panggilan MK

Yanurisa Ananta
29/8/2016 18:08
Ahok Menanti Panggilan MK
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menunggu panggilan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, perbaikan permohonan gugatan judicial review terhadap Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada telah diserahkan ke MK pada Jumat (26/8).

“Jumat baru dikirim. Sekarang tinggal tunggu panggilan. Hari ini baru dipelajari dan kita tunggu panggilan sidang lagi,” kata Ahok, Senin (29/8).

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim MK Anwar Rusman meminta penafsiran lebih jelas mengenai kerugian masalah konstitusional dalam gugatan Ahok. Ahok mengaku setuju (petahana) wajib cuti, tapi cuti adalah hak setiap orang. Ia mengonfirmasi bisa atau tidak seorang petahana tidak ambil hak cuti dengan konsekuensi tidak berkampanye.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak banyak berkomentar perihal ini. Ia berkisah, pada tahun 2005 saat dirinya berkampanye selama 4 bulan sebagai petahana tidak ada cuti.

“tergantung keputusan MK seperti apa. Apapun keputusan MK ya kita harus patuh pada undang-undang,” imbuhnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya