Besok, Denda Bagi Pelanggar Ganjil Genap belum Diterapkan

Deny Irwanto
29/8/2016 13:10
Besok, Denda Bagi Pelanggar Ganjil Genap belum Diterapkan
(MI/Galih Pradipta)

KEBIJAKAN ganjil genap akan efektif diterapkan mulai besok, Selasa (30/8). Namun, sanksi berupa denda maksimal Rp500 ribu bagi pelanggar belum akan diterapkan pada hari itu.

"Denda maksimal memang Rp500 ribu, tapi kita belum terapkan untuk besok. Lihat keadaan lagi. Niat kita kan memang untuk mengatasi kemacetan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Samsul Bahri, Senin (29/8).

Samsul menjelaskan, landasan hukum pemberian sanksi tilang maksimal Rp500 ribu adalah Peraturan Gubernur DKI Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap.

"Nanti tergantung pengadilan yang memberikan dendanya," lanjutnya.

Saat ini, kata Samsul, kebijakan ganjil genap sudah disosialisasikan dengan baik pada masyarakat selama sebulan. Buktinya, jumlah pelanggar semakin berkurang setiap harinya.

"Pada awal-awal memang banyak pelanggarnya, sekitar 9.823 pelanggaran. Tapi, sekarang cuma 150-200 orang saja (per hari)," kata Samsul.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah menjelaskan, 200 personel gabungan siap berjaga saat penerapan kebijakan ganjil genap. Mereka akan dibagi dalam dua waktu jaga, yaitu pagi dan sore hari.

"200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Dishub," kata Andri.

Kebijakan ganjil genap diberlakukan di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Gatot Subroto. Kebijakan ini untuk menggantikan penerapan 3 in 1 yang dinilai sarat dengan masalah sosial.

Ada beberapa kendaraan yang tidak kena kebijakan ganjil genap, yaitu angkutan umum pelat kuning, pemadam kebakaran, ambulans, kepolisian, mobil menteri, mobil wakil presiden dan presiden, serta angkutan barang tertentu yang terkena dispensasi.

Pelat ganjil atau genap ditentukan berdasarkan satu angka terakhir pada nomor kendaraan.

Kebijakan tersebut berlaku setiap Senin sampai Jumat mulai pukul 07.00 - 10.00 WIB dan pukul 16.00 - 20.00 WIB. Pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya