Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
INDONESIA menjadi lahan subur peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) dari luar negeri. Pintu masuk barang terlarang yang tujuannya meracuni anak bangsa itu sangat terbuka lebar terutama melalui jalur laut.
Sebagai sebuah negara kepulauan, Indonesia memiliki garis pantai terbuka yang terbentang dari Sabang hingga Merauke. Secara keseluruhan, panjang garis pantai nusantara mencapai 99.093 kilometer. Dari garis pantai sepanjang itu, hanya sebagian kecil yang dijaga lewat penempatan aparat dari berbagai instansi di pelabuhan. Aparat yang bertugas di area pelabuhan meliputi TNI AL, Polisi Perairan, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3), Bea dan Cukai, Kesatuan
Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), serta Dinas Kelautan dan Perikanan pemerintah daerah setempat.
Pantai yang jauh dari pelabuhan otomatis menjadi wilayah terbuka, nyaris tanpa pengawasan. Kondisi geografis seperti itu memudahkan pemasok menyuplai narkoba lewat jalur laut.
Sudah banyak kasus terungkap, kapal pembawa narkoba berlabuh di tempat sepi. Narkoba dibawa ke daratan dengan menyewa perahu-perahu milik nelayan agar dapat menepi kapan saja dan di mana saja. Tentu aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) sekalipun tercengang mendapat informasi pada Mei 2012 akan masuk pil ekstasi sebanyak 1,4 juta butir.
Jika per butir dihargakan Rp100 ribu di tingkat bandar, produsen meraup uang senilai Rp140 miliar. Penjualan di tingkat pengecer nilainya berlipat, kata Freddy Budiman yang memasok 1,4 juta pil itu. Harga eceran berkisar Rp200 ribu-Rp300.000 per butir. Untungnya luar biasa besar karena harga per butir dari bos bernama Wang Chang Shu di Tiongkok hanya Rp5 ribu per butir.
Keberanian Freddy Budiman memasukkan barang haram lewat Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang selama ini menjadi barometer pengamanan semua pelabuhan di Tanah Air, tentu karena yakin jalur telah diamankan mitra bisnisnya. Apalagi pada Mei 2012 itu Freddy sedang menjalani hukuman sejak 1997 terkait pengedaran narkoba.
Jelang dieksekusi mati di Pulau Nusa Kambangan, Jawa Tengah, Jumat (29/7) dini hari, Freddy menyampaikan kepada Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, ia bisa memasukkan narkoba dalam skala besar berkat bantuan sejumlah oknum dari berbagai instansi.
“Freddy mengoperatori masuknya narkoba dari balik penjara. Siapa yang melidunginya dan memfasilitasinya belum terungkap. Saya sudah cek ke berkas pengadilan, cuma ada nama Akiong. Dalam konteks seperti apa Freddy dengan Akiong, kita tidak pernah tahu,” kata Haris Azhar.
Dalam kasus penyelundupan 1,4 juta butir ekstasi lewat Pelabuhan Tanjung Priok, Freddy mengatakan bekerja sama dengan koperasi sebuah instansi. Ketika Bea dan Cukai atas permintaan BNN menyegel kontainer berisi ekstasi itu, sejumlah orang berbadan tegap datang dengan senjata semi otomatis (Baca: Teror Senjata).
Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi yang masuk sebagai anggota tim investigasi bentukan Mabes Polri menerangkan sudah memeriksa berbagai saksi terkait pengungkapan Haris Azhar. Keterangan Haris, menurut Hendardi, masih sangat sumir untuk bisa mengungkap siapa saja pejabat yang terlibat dalam jaringan narkoba.
Tanjung Priok
Terbongkarnya skandal 1,4 juta pil ekstasi bermula dari informasi penyidik Amerika Serikat ke BNN pada awal Mei 2012. Pematangan operasi dimulai 12 Mei 2012. Kepala Seksi Prekursor pada Subdit Narkotika Bea dan Cukai Agung Krisdianto memanggil dua pejabat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok ke kantor pusat.
Mereka yang dipanggil ialah Kepala Seksi Penindakan 2 Alromoon dan Pelaksana Pemeriksa/Koordinator Pelaksana Patroli Operasi Penindakan 2 Eka Mustika Galih. "Ada informasi dari BNN terkait NPP (narkotika, psikotropika, prekursor) akan masuk melalui pelabuhan Tanjung Priok," kata Agung kepada kedua bawahannya.
Bea dan Cukai mendapat data NPP dipasok lewat kontainer bernomor TGHU 0683898 ukuran 20 feet. Kontainer berangkat dari Lianyungang, Tiongkok, dengan kapal YM Instruction.
Saat Agung memberikan pengarahan pada 7 Mei 2012, kapal YM Instruction bersandar di dermaga Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah proses bongkar muat rampung, kontainer dibawa ke tempat transit barang di lapangan Jakarta International Container Terminal (JICT) 1 untuk proses pengurusan dokumen pengeluaran kontainer dari pelabuhan.
"Waktu info itu kami terima, belum ada pengajuan PIB (pemberitahuan impor barang) dan belum ada pengurusnya. Data yang masuk baru dari agen pelayaran berupa manifest barang. Jadi kami menunggu hardcopy pelengkap PIB untuk mengetahui siapa penerima dan pengurus PIB," terang Eka, Senin (22/8).
Pada 19 Mei 2012, penerima barang mengajukan PIB. Dari dokumen yang diajukan diketahui penerima barang ialah koperasi sebuah instansi yang disegani. Manifest barang menyebutkan isi kontainer berupa aquarium berikut aksesorisnya.
Sersan Mayor Supriadi mewakili koperasi menyelesaikan proses pabean. Anggota intelijen tersebut membayar bea masuk sebesar Rp26 juta, biaya penumpukan Rp6 juta dan biaya trucking Rp1,5 juta.
Dua hari berselang atau pada 21 Mei 2012, Kepala Bidang P2 Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Agus Yulianto meneken dan menerbitkan nota hasil intelijen (NHI) atas kontainer TGHU 0683898. Berbekal surat NHI, Eka menyegel kontainer.
Penegelan berbuntut datangnya aparat bersenjata semi otomatis. Suasana mencekam. Polisi pelabuhan siaga. Negosiasi berlangsung alot. Bea dan Cukai akhirnya bersedia mencabut segel asal isi kontainer diperiksa. Pada 22 Mei 2012, kontainer dibuka.
"Saya dan petugas BNN yang menyamar mendapat perintah controlled delivery. Tugas kami memastikan kebenaran ada tidaknya NPP di dalam kontainer," jelas Eka.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan 12 kardus berwarna coklat. Setelah mengambil sampel dari kardus itu, kontainer ditutup kembali. Laboratorium BNN memastikan sampel itu positif ekstasi.Tanpa curiga, penerima barang membawa keluar kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat (25 Mei 2012) sore. Di tengah perjalanan, petugas BNN mencegat truk yang mengangkut kontainer TGHU 0683898. (Ami/T-1)
jonggi@mediaindonesia.com
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved