Rambu untuk Ganjil-Genap Diperbaiki

MI
28/8/2016 10:22
Rambu untuk Ganjil-Genap Diperbaiki
()

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta terus melakukan persiapan terkait dengan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem nomor pelat ganjil-genap yang akan mulai diberlakukan secara permanen pada Selasa (30/8).

Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Sigit Widjanarko, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan perbaikan rambu lalu lintas penerapan sistem pelat nomor ganjil-genap.

“Kami sudah mengganti 13 rambu over head dan sudah terpasang. Nanti total pergantian 30-an rambu di seluruh akses masuk (kawasan ganjil genap),” ujarnya, kemarin.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan memperhatikan rute alternatif yang bisa digunakan saat sistem tersebut diterapkan. “Ini sedang kami persiapkan. Semua on progress. Sebelum 30 Agustus sudah siap semua,” ujarnya.

Di sisi lain, dalam penerapan kebijakan ganjil-genap secara permanen itu, pengawasan di lapangan akan lebih diperketat. Sanksi tegas juga mulai diberlakukan.

Selain memberikan sanksi tilang dengan denda Rp500 ribu bagi pelanggar, polisi pun akan menindak tegas pengendara yang coba-coba menggunakan pelat nomor palsu.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan, jika kendaraan roda empat berpelat nomor tidak sesuai dengan dokumen kendaraan, pemiliknya akan dikenai Pasal 280 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana dua bulan penjara.

“Kendaraan berpelat nomor yang tidak sesuai bisa kena ancaman pidana dua bulan. Kalau nanti kami lihat STNK yang dipalsukan, dipidana enam tahun sesuai dengan Pasal 263 KUHP,” tuturnya.

Budiyanto menegaskan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta menerjunkan sekitar 250 petugas gabungan yang di­sebar di sembilan titik lokasi yang merupakan tempat penerapan sistem ganjil-genap.

“Jadi, selain ada petugas rutin, ada juga petugas tambahan. Tentu kami akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi,” ujarnya.

Dalam catatannya, sepanjang uji coba yang dilakukan pada 27 Juli hingga 26 Agustus, penindakan berupa teguran mencapai 16.086 kali. Jumlah itu ialah gabungan dari teguran lisan dan teguran tertulis.

“Rinciannya, teguran secara lisan 10.724 kali, sedangkan teguran tertulis 5.362 lembar,” kata Budiyanto. (Mal/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya