PENYALAHGUNAAN kartu Jakarta pintar (KJP) oleh sebagian pemegang KJP mengakibatkan kerugian bagi pemegang KJP lainnya.
Lantaran itu, kemudahan penarikan tunai dihentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama, atau Ahok.
Namun, Ahok tidak mau menggeneralisasi bahwa pemegang KJP pasti berbuat curang.
Dari laporan yang ia terima, jumlah penyalahgunaan sangat kecil. Pemegang KJP yang menggunakannya untuk kepentingan pendidikan sangat besar.
"Tidak semua pemegang KJP itu curang, kok. Sebesar 97% lebih itu sudah benar-benar memakainya untuk pergi beli alat sekolah, buku, tas, dan seragam. Sudah tepat sasaran. Hanya yang kemarin itu mau coba-coba nakal," ujar Ahok di Balai Kota, kemarin.
Menurut Ahok, program KJP tahun ini lebih tepat sasaran. Tercatat 97% pemegang KJP menggunakan dana mereka untuk membeli peralatan sekolah.
"Jadi, saya kira sistem ini sudah paling benar. Kalau kita mau bikin 100% tepat sasaran, sulit. Kita sudah nontunai sekalian supaya dia tidak bisa belanja dengan KJP," ujarnya.
Sebagai gantinya, lanjut Ahok, pihaknya sedang menjajaki kerja sama dengan sejumlah toko untuk penggunaan dana KJP.
"Sudah tidak bisa lagi tarik tunai. Kita sudah kerja sama, sekarang toko buku ternama hampir 100% terpasang EDC (electronic data capture). Jadi, mereka bisa belanja," kata Ahok.
Selain hanya di toko ternama, pembelian peralatan sekolah direncanakan bisa dilakukan di Pasar Tanah Abang dan Pasar Asemka.
Semula kebijakan itu akan diterapkan pada 2016.
Namun, Gubernur memilih untuk mempercepat agar tidak terjadi kecolongan lagi.
Kebijakan semula dana KJP bisa ditarik tunai, tetapi dibatasi. Siswa SD hanya diperbolehkan tarik tunai dua minggu sekali.
Kemudian siswa SMP hanya tiga kali dalam satu bulan. Siswa SMA dibenarkan ambil tunai setiap minggu.
Setiap penarikan hanya dibatasi sebesar Rp50 ribu.
Pada 2015, KJP diberikan kepada 489.150 siswa terdiri atas 291.500 siswa sekolah negeri dan 197.250 siswa sekolah swasta.
Siswa-siswi SD mendapatkan dana KJP Rp210 ribu per bulan, SMP Rp260 ribu per bulan, SMA Rp375 ribu per bulan, dan SMK Rp390 per bulan.