Guru JIS Korban Rekayasa Kasus

MI
15/8/2015 00:00
Guru JIS Korban Rekayasa Kasus
(MI/ANGGA YUNIAR)
DUA guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual, dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Pembebasan itu menyusul putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 10 Agustus 2015 yang menyatakan keduanya tidak bersalah.

Kuasa Hukum dua guru JIS, Hotman Paris Hutapea, kemarin mengatakan berdasarkan putusan itu, kasus pencabulan yang menjerat kliennya yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu terbukti merupakan rekayasa.

Tudingan itu, kata Hotman, dibuktikan dengan pernyataan Dewi, ibu korban, dalam BAP pertama menyatakan anaknya tidak pernah disodomi seperti yang dituduhkan.

"Tapi dia tergoda ganti rugi uang US$125 juta dari tuntutan gugatan. Dia berubah setelah diimingi itu sama OC Kaligis dan menyarankan buat laporan polisi yang kedua, itulah awal rekayasa semuanya," katanya.

Visum palsu
Bukti lainnya yaitu adanya permainan oknum dokter Rumah Sakit Pondok Indah yang merekayasa hasil visum. Padahal, tanda tangan hasil visum itu tidak melalu hasil pemeriksaan sebelumnya.

"Ada dokter lain yang bilang anak itu tidak ada periksa. Itu visum rekayasa. Masak anus copy (pemeriksaan anus secara menyeluruh) diperiksa di UGD, setengah jam keluar hasil. Kami sudah laporkan ke polisi," lanjutnya.

Pihaknya pun telah melaporkan enam orang yang dituduhkan membuat keterangan palsu mengenai hasil visum pada April 2015 lalu. Keenam orang tersebut yaitu orangtua murid, Therecia Pipit, Dewi Andriat dan Oguzkan Akar, serta tiga dokter RS Pondok Indah.

Ferdinant Tjiong berterima kasih kepada semua pihak atas kebebasan dirinya. Ia menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI menjawab rekasaya kasus yang menjerat dirinya.

"Saya bersukur kebenaran masih ada di Indonesia. Semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi," ujar Ferdinant yang disambut haru istri dan para orangtua siswa JIS lainnya.

Di sisi lain, Patra M Zein, kuasa hukum guru dan petugas kebersihan JIS, mengatakan putusan bebas dua guru JIS itu memberikan harapan untuk dia bisa membebaskan juga lima terdakwa dari petugas kebersihan JIS yang telah divonis bersalah.

Saat ini kelima tersangka tengah menempuh upaya kasasi di Mahkamah Agung setelah divonis tujuh hingga delapan tahun oleh PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, JIS juga lolos dari gugatan orangtua murid yang menggugat Rp1,6 triliun.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan gugatan itu niet ontvankelijk verklaard atau NO alias tak dapat diterima. (Mal/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya