Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KENDATI penertiban dan operasi disertai dengan penangkapan gencar dilakukan, penambang emas tanpa ijin (PETI) atau disebut gurandil di tambang emas yang milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE) Pongkor, tidak pernah jera.
Tim gabungan dari Polda Jawa Barat kembali menangkap sejumlah gurandil yang tengah mencuri emas di Ciguha, Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, salah satu area atau blok penambangan milik Antam.
Ada empat gurandil yang ditangkap. Satu orang asli warga Nanggung dan tiga gurandil lainnya berasal dari Banten. Keempatnya merupakan dua jaringan atau bos yang berbeda.
Ojak bin Idus, 26, warga Kampung Situ Hiang, RT 01 RW 05, Desa Curug Bitung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, ditangkap Rabu (24/8). Saat itu, dia tertangkap saat sedang melakukan pengolahan lumpur yang mengandung emas.
Dari tangan dia diamankan barang bukti berupa tong besar yang sedang berproduksi, 8 buah gelundung yang sedang berproduksi, kompresor, dinamo, 42 karung lumpur yang mengandung emas, alat pembakaran, 4 buah palu, dan dua buah jeriken berisikan lumpur mengandung emas yang sedang diolah.
Saat diinterogasi Kapolda Jabar Irjen Bambang Waskito saat ekspose pengungkapan di halaman perkantoran PT Antam UBPE Pongkor di Nanggung, Jumat (26/8) sore, Ojak mengaku baru empat bulan beroperasi.
Ojak pun mengakui dia mengolah emas dengan menggunakan lumpur emas hasil curian itu dengan menggunakan bahan berbahaya merkuri dan sianida. Dia pun menunjukkan cara kerjanya di hadapan Kapolda.
"Saya beli merkuri dan sianida di toko dan di agen. Banyak dijual Pak. Tinggal beli saja," kata Ojak kepada Kapolda.
Dia menjelaskan untuk mendapatkan siabida dan merkuri pun sangat mudah. Tidak ditanya untuk apa atau identitas atau surat apa pun. Dia yang dulunya seorang petani itu mengaku tergiur jadi gurandil karena keuntungan besar. "Untungnya besar," ujarnya tanpa menyebutkan nilai keuntungan yang diperolehnya.
Sementara itu, tiga gurandil lainnya ialah Hasan, warga Lebak atau tepatnya Kampung Cidodol RT 02/01, Desa Harum Sari, Kecamatan Cipanas, Saenudin warga Kampung Dukuh, RT 01/02, Desa Harum Sari, Kecamatan Cipanas, dan Halim warga Kampung Nunggul, RT 05/04, Desa Sukasari yang juga Kecamatan Cipanas.
Ketiganya ditangkap saat baru saja pulang atau ke luar dari lubang usai mencuri emas. Mereka ditangkap di tengah perjalanan oleh Satuan Reskrim Polsek Cigudeg di Jalan Raya Cileuksa, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Dari tersangka Hasan, disita 68 karung berisi batuan yang mengandung emas. Kemudian satu unit kendaraan colt diesel. Dari tersangka Halim disita 41 karung berisi bebatuan yang diduga mengandung emas dan satu unit mobil merek Suzuki Carry Futura Pick Up.
Meski ditangkap bersamaan, ternyata Hasan dan Halim berbeda bos. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hasan ditangkap saat membawa 68 karung berisi batuan mengandung emas curian itu, ke Lebak, Banten atau ke rumah H Toharudin yang diduga sebagai pemilik karung tersebut.
Sedangkan tersangka Halim dan Saenudin, ditangkap saat membawa 41 karung yang akan dibawa ke Lebak, Banten atau ke rumah Nurhaedin yang diduga sebagai pemilik karung tersebut.
Terhadap mereka kini masih dilakukan pemeriksaan. Proses pemeriksaan lebih dalam dilakukan guna menelusuri jaringannya, mulai dari cara dan tempat, siapa penyedia bahan berbahaya mercury, sianida, pemberi modal, prmilik lubang, tempat mengolah dan bos besar dari penambangan ilegal itu.
Kapolda Jabar mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban demi menjaga aset vital nasional/negara dan menjaga ketertiban dan lingkungan.
"Sebelum operasi ini saya dapatkan laporan sudh banyak yang ditangkap. Tapi dalam dua pekan ini, kembali ditangkap. Itu artinya proses pencurian emas masih banyak. Dan kami akan terus melakukan penertiban. Saya perintahkan pada anggota saya jangan pernah bosan. Karena ini demi aset negara dan lingkungan,"kata Kapolda dalam keterangan persnya.
Terkait sanksi terhadap para pelaku, katanya, sebenarnya dengan pasal pencurian saja sudah berat. Namun untuk memperberatnya, lanjut dia, dikenakan juga undang-undang lingkungan.
Terhadap tersangka Ojak, dikenakan sanksi UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dia dianggap telah melakukan tindak pidana melakukan usaha pertambangan tanpa IUP operasi khusus dan permunian mineral dan atau batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Jo Pasal 37. Ancamannya hukumuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Sedangkan terhadap Hasan, Halim, dan Saenudin dikenakan perkara tindak pidana koorporasi yang menyangkut dan atau meerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambanngan didalam kawasan hutan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 Ayat (2) Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf c UU RI 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ketiganya juga dikenakan tindak pidana melakukan usaha pertambangan tanpa IUP operasi khusus dan pemurnian mineral dan atau batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Jo Pasal 37. Ancamannya hukumuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved