Kepsek Penerima Siswa Titipan Sulit Ditindak

(KG/J-1)
26/8/2016 03:10
Kepsek Penerima Siswa Titipan Sulit Ditindak
(ANTARA FOTO/Rahmad)

DINAS Pendidikan Kota Depok mengaku tidak bisa mencopot 15 kepala sekolah (kepsek) SMA/SMK kendati mereka sudah terbukti melanggar pakta integritas mengenai larangan menerima siswa titipan pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2016/2017. Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok yang baru saja dilantik, Muhamad Thamrin, mengatakan tidak punya kewenangan untuk menindak kepsek dan guru SMA/SMK itu.

SMA dan SMK sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa barat. Hal itu diungkapkan Thamrin meski desakan untuk mencopot kepala sekolah itu mengalir deras dari masyarakat. "UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan SMA dan SMK menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, bukan pemerintah kota lagi. Jadi, saya tidak bisa mencopot sejumlah kepala sekolah tersebut, meski sudah terbukti, karena itu kewenangan pemerintah provinsi," jelasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya