22 Bangunan tidak Layak Fungsi

(Aya/J-4)
25/8/2016 02:50
22 Bangunan tidak Layak Fungsi
(DOK MTVN)

SEBANYAK 22 bangunan di Jakarta tidak layak fungsi. Pasalnya, pengelola bangunan belum kunjung memperpanjang sertifikat laik fungsi (SLF). Gedung-gedung itu berpotensi menimbulkan masalah. Seperti yang terjadi di Apartemen Parama, Cilandak, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Kebakaran terjadi di apartemen bersegel yang masih berpenghuni tersebut.

Data dari Seksi Pengawasan Pemanfaatan Bangunan Dinas Tata Kota DKI Jakarta menyebutkan bangunan bermasalah itu terdiri atas apartemen, hotel, gedung perkantoran, dan universitas. Kepala Bidang Penertiban Dinas Tata Kota DKI Jakarta, Sugiarto, mengatakan bangunan-bangunan itu sudah disegel pada 2015 dan awal 2016, tetapi hingga saat ini pengelola bangunan belum mengurus perpanjangan SLF.

"Tahun 2016 saja baru ada satu SLF yang jadi. Satu di antaranya sedang menunggu rekomendasi teknis," ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (24/8). Salah satu gedung yang belum memperpanjang SLF ialah Wisma Sawah Besar yang berlokasi di Jalan S Wiryopranoto Nomor 30-36 Maphar Taman Sari, Jakarta Barat. Sejak 2 Juli 2015 wisma disegel karena dinilai belum memiliki sistem arus listrik yang memadai. Di Jakarta Pusat, Taman Kemayoran Condominium disegel sejak 11 November 2015 karena sistem listrik kurang terpelihara.

Di tempat itu, lift sempat jatuh pada September 2015. Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) sekaligus Sekretaris Perusahaan PT Intiland Tbk Theresia Rustandi mengimbau Pemprov DKI Jakarta untuk memangkas sejumlah prosedur yang menghambat perpanjangan SLF. Salah satunya penyerahan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Menurutnya, prosedur yang berlaku saat ini tidak ramah pasar.

"SLF itu intinya keselamatan gedung. Fasos dan fasum itu beda lagi. Belum lagi ada hitungannya. Ini satu faktor, tetapi tidak signifikan," kata Theresia. Hingga Agustus 2016, Dinas Tata Kota melaporkan ada 14 bangunan yang sudah disegel. Satu hotel di Jakarta Pusat, 2 apartemen di Jakarta Barat, 7 bangunan di Jakarta Selatan, serta 2 apartemen dan 1 hotel yang belum memperpanjang SLF di Jakarta Timur. Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) Edy Junaidi mengatakan jika syarat administrasi sudah lengkap pengelola bangunan bisa mengantongi SLF hanya dalam waktu 35 hari.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya