Baru Disayang, Bekas Disia-siakan

Sumantri/J-3
13/8/2015 00:00
Baru Disayang, Bekas Disia-siakan
(MI/ANGGA YUNIAR)
KENDARAAN dinas milik Pemda Kota Tangerang yang sudah dikembalikan dan tidak beroperasi lagi, kondisinya tidak terawat dan rusak.

Sebab, mobil yang dibeli dari uang rakyat itu dibiarkan saja di areal terbuka parkir Pemda Kota Tangerang di Jalan Satria Sudirman, Kota Tangerang, Banten.

Siang kepanasan dan hujan kebasahan.

Akibatnya, kendaraan dinas berupa mobil dan sepeda motor itu berkarat.

Bahkan banyak roda, lampu, jok, dan perangkat lainnnya seperti tape, setir, spion, dan kaca hilang.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemda Kota Tangerang, Wahyudin Iskandar beralasan kendaraan dinas tersebut tidak digunakan lagi.

Karena usianya sudah uzur dan harus diganti dengan yang terbaru.

"Setahu saya, kendaraan dinas itu adalah mobil yang diproduksi di bawah tahun 2005-an," kata dia.

Dan itu dibiarkan begitu saja, karena bila diperbaiki, biayanya sangat tinggi, sehingga lebih baik diganti dengan yang baru.

Karena berdasarkan ketentuan yang ada, mobil dinas bisa dipakai hingga usia maksimal 10 tahun.

Setelah itu, lanjut Wahyudin, mobil tersebut dilelang secara terbuka kepada masyarakat.

"Rencananya mobil-mobil itu memang akan dilelang," kata Wahyudin.

Saat ditanya bagaimana seharusnya saat mobil itu dikembalikan, kondisinya seperti apa, Wahyudin menjelaskan harus dalam kondisi laik.

Bila mobil tersebut rusak, pemakai atau pejabat dan dinas yang menggunakanlah yang harus memperbaiki.

Karena itu adalah kewajiban mereka.

"Ya mungkin kondisi mobil itu sekarang rusak karena kehujanan dan kepanasan," jawabnya singkat.

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) 3 Pemkot Tangerang yang bertanggung jawab atas aset rumah tangga Pemkot Tangerang, Tatang Sutisna sulit dimiintai tanggapannya. Alasannya selalu sibuk rapat.

"Maaf saya lagi rapat di luar," katanya melalui pesan singkat.

Penelantaran aset negara berupa kendaraan dinas ini oleh Pemkot Tanggerang disesalkan Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi.

Sebab, Pemkot Tanggerang harus tetap bertanggung jawab meskipun kendaraan dinas tersebut sudah diserahkan ke pejabat terkait ke pemkot.

Ibnu Jandi menuturkan, dalam prosedur pengembalian aset tersebut, seharusnya kondisi kendaraan masih laik jalan.

Kondisinya juga masih lengkap, artinya ada spionnya, roda ban dan peleknya, tape-nya dan perlengkapan lainnya.

"Dalam penyerahan oleh pejabat terkait yang memakai kendaraan dinas tersebut, harus ada catatannya. Itu harus dibukukan sebagai pertanggungjawaban kepada rakyat," ungkap Ibnu Jandi.

Jika melihat dari tugas pokok masalah aset negara ini, Ibnu Jandi yakin, yang harus bertanggung jawab adalah Asda 3.

Nilai aset negara ini makin tidak bernilai karena dibiarkan mangkrak.

"Kalaupun memang ingin dilelang, segera lakukan pelelangan secara terbuka. JIka dibiarkan saja, kendaraan dinas tersebut nilainya hanya sebatas besi tua atau rongsokan. Dijual per kilogram," sesalnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya