Pungli Hilang, Muncul Dugaan Dana Siluman Parkir

DA
24/8/2016 05:30
Pungli Hilang, Muncul Dugaan Dana Siluman Parkir
(MI/Galih Pradipta)

SEJATINYA, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, sudah mengadopsi sistem parkir meter untuk menghindari praktik premanisme perparkiran. Namun, di lapangan, hal itu ternyata tak berjalan mulus.

Dalam sidang lanjutan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang digelar Senin (22/8), malah terungkap dugaan mengalirnya sejumlah dana siluman dari PT Pan Satria Sakti selaku pelaksana parkir meter ke para pengambil keputusan.

Sedianya BPSK hanya akan menyelesaikan sengketa ketidakpuasan warga yang memprotes tarif parkir yang berbeda-beda di parkir meter se-Kota Tangsel. Namun, dalam sidang lanjutan itu justru didapati adanya dugaan aliran uang siluman dari operator tarif parkir meter tersebut.

“Ya ‘pajak resmi’ lah, tanya saja ke Dishub,” kata Direktur PT Pan Satria Sakti, Budi Hartono, dalam sidang itu.

Hal itu disampaikannya saat menanggapi pertanyaan Puji Iman Jarkasih, anggota majelis sidang BPSK.
Puji menanyakan apakah ada kewajiban operator membayar retribusi atau pajak ke kas daerah, sedangkan payung hukum yang mengatur hal itu belum ada.

Saat menjawab pertanyaan itu, PT Pan Satria Sakti mengaku telah menyetor Rp1,6 miliar untuk menjadi operator parkir meter di Tangsel.

“Eh, gue sudah bayar ke sana (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Dae­rah/DPPKAD),” sahut Budi.
Menurut Budi, kucuran dana darinya itu bisa diartikan sebagai kewajiban membayar pajak daerah. Dana sebesar itu baginya menjadi sesuatu yang lazim demi bisa berinvestasi di Tangsel.

Sebelumnya, DPPKAD Kota Tangsel menyangkal adanya setoran pajak daerah dari pengelola parkir meter yang telah beroperasi hampir setahun itu. Alasannya, PT Pan Satria Sakti belum menjadi wajib pajak karena belum mengantongi Surat Izin Penggunaan Lahan (IPL) sehingga bisa menjadi operator parkir meter.

“Tidak ada uang yang masuk ke kas daerah dari PT Pan Satria Sakti karena belum masuk wajib pajak,” kata Kepala Bidang Pendapatan Non-PBB dan BPHTB DPPKAD Kota Tangsel Cahyadi. (DA/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya