Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KISRUH pengelolaan parkir meter di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus bergulir. Pemerintah daerah setempat melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menampik adanya setoran dari operator selama setahun beroperasi.
Diterangkan Kepala Bidang Pendapatan Non PBB dan BPHTB DPPKAD Kota Tangsel Cahyadi, mekanisme pelaksanaan parkir di Kota Tangsel harus ada izin penyelenggaraan perpakiran dari Dinas Perhubungan dan Informatika (Dishubkominfo). Ketika prasyarat tersebut sudah ditempuh, baru operator parkir dapat mendaftar ke DPPKAD untuk dapat mengelola lahan fasilitas sosial (fasos)-fasilitas umum (fasum) milik pemerintah daerah.
Pada kenyataannya, menurut data yang masuk PT Pan Satria Sakti (PSS) selaku penyelenggara delapan titik parkir meter di Kota Tangsel, selama setahun belakangan baru memiliki data potensi lantaran belum memiliki izin penyelenggaraan perparkiran.
"Jadi, dia (PT PSS) belum daftar ke sini (DPPKAD Kota Tangsel). Daftarnya sebenarnya simpel, dia punya izin dan daftar menjadi wajib pajak. Kalau dia belum punya izin ya belum bisa mendaftar kesini," terang Cahyadi, Selasa (23/8).
Atas pernyataannya itu, jelas menyiratkan kalau selama beroperasi setahun belakangan, PT PSS beroperasi secara ilegal tanpa menyetor kas daerah. "Sekarang kan belum ada sebagai masuk wajib pajak," katanya.
Ia pun enggan menjawab perihal adanya perjanjian kerja sama antara PT PSS dan Dishubkominfo Kota Tangsel tentang sewa lahan aset daerah. Cahyadi mengatakan, dirinya tidak berkompeten untuk menyampuri urusan kerja sama tersebut.
"Mestinya kalau PSU (Prasarana Sarana Utilitas), korelasinya hulunya di situ pemanfaatannya. Ketika pemanfaatannya sudah sesuai dengan ketentuan, barulah setelah itu pajaknya di hilir," ujarnya.
Sebelumnya, saat dihadirkan pada sidang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangsel, Direktur PT PSS Rudi Hartono mengutarakan, pihaknya telah menunaikan kewajiban menggelontorkan uang yang dikatakannya pajak daerah. Dana sebesar Rp1,6 miliar dikucurkan baginya sesuatu yang lazim demi bisa berinvestasi di Kota Tangsel.
"Ya pajak resmilah. Lo tanya aja ke Dishub," celetuknya.
Begitu pula ketika disinggung apakah ketentuan membayar pajak daerah ke Dishubkominfo Kota Tangsel apakah dibenarkan atau tidak, Budi enggan berasumsi lebih jauh.
"Eh, gue udah bayar ke sana (DPPKAD Kota Tangsel)," sahutnya sinis.
Persolan pengelolaan parkir meter di Kota Tangsel pertama kali mencuat lantaran dikeluhkan banyak warga. Pengendara mempertanyakan dasar operator yang mengutip biaya parkir dengan besaran berbeda-beda. Di satu sisi, pengelolaan parkir meter dijalankan oleh satu pihak. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved